JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kemendikbudristek di bawah kepemimpinan Nadiem Makarim membantah telah menerbitkan aturan yang melegalkan perzinaan atau seks bebas di lingkungan Perguruan Tinggi di Indonesia.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam mengatakan Aturan yang menuai polemik itu merupakan Peraturan Mendikbudristek nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi yang diundangkan pada 3 September 2021.
“Tidak ada satu pun kata dalam Permen PPKS ini yang menunjukkan bahwa Kemendikbudristek memperbolehkan perzinaan. Tajuk diawal Permendikbudristek ini adalah ‘pencegahan’, bukan ‘pelegalan’,” Ujar Nizam dalam keterangan tertulis, Senin (8/11).
Aturan ini diterbitkan dengan berfokus untuk melakukan pencegahan dan penindakan atas kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan. Menurutnya, definisi dan pengaturan dalam permen tersebut khusus untuk mengatasi hal tersebut.
Dalam beberapa kesempatan, kata dia, sejumlah organisasi dan perwakilan mahasiswa menyampaikan keresahan atas kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi. Namun demikian, hal itu nyatanya tidak ditindaklanjuti oleh pimpinan perguruan tinggi.