Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dugaan kerugian negara dugaan korupsi pengadaan mesin x-ray di Badan Karantina Kementerian Pertanian sementara ini ditaksir senilai Rp 82 miliar.

Hal ini seperti disampaikan oleh juru bicara KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Tessa Mahardhika Sugiarto. Ia menyampaikan bahwa angka tersebut berdasarkan penghitungan awal yang dilakukan oleh auditor. 

“Informasi terakhir atas penghitungan awal yang sudah dilakukan oleh auditor itu sekitar kurang lebih Rp 82 miliar potensi kerugian negaranya,” Tessa Mahardika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (10/9).

Meski demikian, Tessa belum memerinci lebih lanjut soal modus korupsi yang terjadi hingga merugikan keuangan negara itu. Mengingat proses penyidikan atas kasus itu sedang berjalan. 

“Belum dibuka lebih lanjut apa-apa saja,” imbuh Tessa. 

Diketahui, KPK saat ini sedang mengusut dugaan korupsi pengadaan x-ray statis, mobile x-ray, dan x-ray trailer atau kontainer di Badan karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan). Adapun pengusutan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang merugikan keuangan negara ini dilakukan setelah surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) diterbitkan pada 12 Agustus lalu. 

Sudah ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu tersangka dalam kasus ini adalah Sekretaris Badan Karantina Kementerian Pertanian RI, Wisnu Haryana (WH). 

Total ada enam orang yang sudah dicegah ke luar negeri untuk enam bulan, yakni WH, IP, MB, SUD, CS dan RF. Berdasarkan sumber, salah satu yang dicegah itu adalah Wisnu Haryana.