JAKARTA, HOLOPIS.COM – Sekretaris Jenderal Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Habib Husin bin Alwi Shihab menyampaikan rasa syukur atas diputuskannya 3 (tiga) terdakwa kasus UU ITE di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.
“Alhamdulillah, kasus ITE Pasal 27 (3) di Batam yang kami tangani diputus dengan putusan bebas murni (Vrijspraak),” kata Habib Husin kepada wartawan, Sabtu (6/11).
Putusan bebas murni oleh majelis hakim PN Tanjung Balai Karimun ini dikatakan Habib Husin akan jadi yursiprudensi.
“Ini akan jadi yurisprudensi dalam kasus pencemaran nama baik di medsos,” ujarnya.
Yurisprudensi adalah serangkaian putusan hukum yang dikeluarkan oleh pengadilan yang kemudian memiliki kekuatan hukum yang mengikat atau persuasif.
Tiga kliennya itu adalah Vincent Lim, Ayong Lim dan Hendro NG. Mereka diperkarakan oleh Ketua APINDO Kabupaten Karimun bernama Cun Heng atas tuduhan pencemaran nama baik dengan sangkaan pelanggaran UU ITE. Hal ini karena Cun Heng melihat ketiganya mengunggah berita dari presmedia.id yang memuat tentang pemberitaan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Taslim alias Cikok tanpa menyebutkan nama tertentu. Ketiganya hanya menambahkan hashtag #justiceforcikok.
Atas vonis bebas murni itu, Husin menyampaikan rasa terima kasih kepada beberapa tokoh nasional, mulai dari Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga (Unair) Prof Henri Subiakto hingga Menko Polhukam Mahfud MD.
“Terima kasih Prof Henry Subiakto, Prof Mudzakkir, Dr. Yamin, Prof Mahfud MD atas advicenya,” ucap Habib Husin.