Kamis, 19 September 2024
Kamis, 19 September 2024
NewsEkobizLindungi Konsumen, OJK Layangkan 195 Peringatan Tertulis ke Pelaku Usaha Jasa Keuangan

Lindungi Konsumen, OJK Layangkan 195 Peringatan Tertulis ke Pelaku Usaha Jasa Keuangan

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada para konsumen jasa keuangan. Seiring dengan itu, OJK telah memberikan sanksi kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyebut pihaknya telah memberikan sanksi sebagai bentuk upaya penegakan hukum terhadap para PUJK nakal.

“Pada periode Januari hingga 23 Agustus 2024, OJK telah memberikan sanksi berupa 195 Surat Peringatan Tertulis kepada 144 PUJK, 3 Surat Perintah kepada 3 PUJK, dan 47 Sanksi Denda kepada 47 PUJK,” ungkapnya dalam konferensi pers OJK, Jumat (6/8) seperti dikutip Holopis.com.

Selain itu, Friderica menyampaikan sejak Januari 2024 hingga 23 Agustus 2024, terdapat 167 PUJK yang melakukan penggantian kerugian Konsumen atas 968 pengaduan. Adapun total penggantian sebesar Rp Rp 112,06 miliar.

Sementara itu, Friderica menyebut OJK telah mengenakan sanksi administratif keterlambatan pelaporan terhadap 71 PUJK per Agustus 2024.

Hal itu, kata dia, dilakukan dalam pengawasan perilaku PUJK (market conduct) dan menjalankan aturan terkait kewajiban penyampaian laporan sendiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 43 dan Pasal 44 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat dan dalam rangka penegakan hukum perlindungan konsumen di bidang PEPK.

Secara rinci, Friderica menerangkan dari 71 PUJK, telah diberikan sanksi administratif berupa denda terhadap 55 PUJK. “Selain itu, sanksi administratif berupa peringatan tertulis terhadap 16 PUJK,” katanya.

Adapun jumlah sanksi itu telah mempertimbangkan adanya upaya keberatan yang dilakukan oleh PUJK, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Baca Juga

Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

BERITA TERBARU

Lainnya
Related

SRBI Makin Laku, Kepemilikannya Capai Rp 918,42 Triliun

Bank Indonesia (BI) mencatat kepemilikan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) sampai dengan tanggal 17 September 2024 telah mencapai Rp 918,42 triliun.

BI Catat Penyaluran Kredit Tumbuh 11,40 Persen

Bank Indonesia (BI) melaporkan penyaluran kredit oleh perbankan per Agustus 2024 mengalami pertumbuhan sebesar 11,40 persen secara tahunan (yoy).

BI Ramal The Fed Bakal Pangkas Suku Bunga 3 Kali Tahun Ini

Bank Indonesia (BI) memproyeksi bank sentral Amerika Serikat (AS), The Federal Reserve (The Fed) bakal menurunkan suku bunga acuannya atau Fed Fund Rate (FFR) sebanyak 3 kali di sisa tahun 2024 ini.

Jreng! BI Turunkan Suku Bunga Jadi 6 Persen

Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menurunkan suku bunga acuannya atau BI-Rate untuk bulan September 2024 sebesar 25 basis poin, menjadi 6 persen.