RIAU, HOLOPIS.COM – Universitas Riau membentuk tim pencari fakta untuk menindaklanjuti pengakuan seorang mahasiswi berinisial L yang diduga mengalami pelecehan seksual oleh Dekan FISIP Uniri bernama Syafri Harto.

Rektor Universitas Riau, Prof Aras Mulyadi memastikan tim pencari fakta ini akan mengusut kasus tersebut.

“Kami sudah membentuk tim pencari fakta untuk menindaklanjuti peristiwa ini, sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku. Dengan tetap mengedepankan asas presumption of innocence (praduga tak bersalah),” kata Aras dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/11).

Ia menjelaskan, tim pencari fakta itu nantinya akan mencari kebenaran materiil dan formil terkait pengakuan mahasiswi dalam video yang viral di media sosial itu.

“Tentu dengan mengedepankan prinsip dan nilai keadilan berdasarkan fakta-fakta yang dihimpun terlebih dahulu melalui mekanisme kelembagaan dan prosedur administratif yang berlaku,” kata Aras.

Tak hanya itu, pihaknya memastikan akan memberikan perlindungan terhadap korban.

“Kita akan memberikan perlindungan sebagaimana diatur dalam Permen Ristekdikti Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi,” pungkas Aras.