JAKARTA, HOLOPIS.COM CEO Cyber Indonesia, Habib Muannas Alaidid menyampaikan rasa terima kasih dan mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Hal ini disampaikan Muannas terhadap hasil persidangan pembacaan putusan atas 3 (tiga) terdakwa kasus UU ITE, yakni Vincent Lim, EPI dan Hendro.

“Kami menyampaikan penghargaan yang begitu besar kepada majelis hakim yang berani karena nuraninya memberikan putusan bebas murni,” kata Muannas kepada wartawan, Jumat (5/11).

Muannas mengatakan, bahwa majelis hakim dalam pertimbangannya telah menerangkan bahwa perbuatan mencemarkan harus secara spesifik menyebutkan nama orang yang merasa dirinya dicemarkan. Sementara dalam kasus para kliennya itu tidak disebutkan secara utuh nama pelapor.

“Tidak bisa hanya menggunakan tolok ukur subyektif. Harus ada fakta penyebutan nama orang,” terangnya.

Oleh karena itu, atas putusan bebas murni terhadap 3 (tiga) orang terdakwa itu, ia berharap tidak ada lagi kasus UU ITE yang mengorbankan masyarakat umum.

Hal ini karena pemerintah telah membuat keputusan bersama sebagai pedoman dalam menerapkan pasal dalam UU ITE, yakni di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang pedoman kriteria implementasi UU ITE.

“Ini harus benar-benar ditegakkan dan diberlakukan agar masyarakat tidak lagi menjadi korban kesewenangan pihak tertentu, maka mesti ada evaluasi penerapan SKB di lapangan,” tambahnya.

Cyber Indonesia
Foto : Istimewa

Perlu diketahui, bahwa di dalam persidangan yang digelar secara daring pada hari Kamis 4 November 2021, majelis hakim yang dipimpin oleh Medi Rapi Batara Randa dengan hakim anggota Rizka Fauza dan Tri Rahmi Khairunnisa membacakan putusannya.

Berikut adalah putusan yang dibacakan oleh majelis hakim :

1. Menyatakan Terdakwa Vincent Alias ​​Vincent Lim tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan kesalahan seperti yang didakwakan dalam tuduhan Penuntut Umum.

2. Membebaskan Terdakwa oleh tuduhan itu dari Primair dan tuduhan subsidair Penuntut Umum tersebut.

3. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Kemudian majelis hakim juga mengembalikan seluruh barang bukti yang disita.