Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sempat tertunda, pasangan pengantin baru Aaliyah Massaid dan Thariq halilintar akhirnya memenuhi panggilan ke Polda Metro Jaya terkait pencemaran nama baik hamil di luar nikah yang menerpa keduanya. 

Pemeriksaan keduanya disampingi langsung oleh Sangun Ragahdo selaku kuasa hukum. Adapun selama dua jam, pasangan yang menikah pada 27 Juli lalu itu dicecar sebanyak 23 pertanyaan. 

“Jumlah pertanyaan sejumlah 23 pertanyaan. Thariq melakukan klarifikasi dari Berita Acara Klarifikasi (BAK),” ujar Sangun Ragahdo, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (30/8). 

Sagun mengungkapkan terkait materi pertanyaan yang diterima Aaliyah dan Thariq sesuai dengan laporannya mengenai Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 315 KUHP. Adapun perihal yang dilaporkan ialah terkait pencemaran nama baik dari 3 akun media sosial. 

“Tadi pertanyaannya itu sih dari penyelidik sekitar itu, apa yang membuat Aaliyah merasa kehormatannya diserang, lalu pada saat kapan Aaliyah mengetahui berita itu,” katanya. 

Sejumlah akun yang dilaporkan  tambah Sagun telah diberikan kesempatan untuk membuktikan apa yang mereka beritakan. Jika tidak terbukti, semuanya terancam hukuman pidana selama empat tahun penjara.

“Ancaman pidana itu apabila memang ini betul fitnah itu empat tahun penjara. Jadi kalau kita kembali ke UU ITE, barang siapa yang menyebarkan berita bohong ini mereka akan diberikan kesempatan untuk membuktikan apa yang mereka sebarkan,” bebernya. 

Terlait isu kehamilannya dengan tegas Sagun mengatakan tidak benar alias bohong mengingat saat menikah Aaliyah dalam kondisi haid. Kendati diteroa isu tidak sedap, Sahun membocorkan baik Aaliyah dan Thariq ingin segera mendapatkan momongan. 

“Meski demikian, Thoriq dan Aal berharap doa-doa dari rekan-rekan sekalian semuanya bisa disegerakan,” tutup Ragahdo.