HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji bakal mendalami pihak yang turut bertanggung jawab terjadinya akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang berujung rasuah. Tak terkecuali Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir selaku pemegang saham dalam proses akuisis tersebut. 

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut pihak-pihak yang telah dijerat oleh pihaknya dalam kasus dugaan korupsi terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry ini merupakan oknum-oknum di tataran pelaksana atau lapangan. Dari oknum-oknum itu, lembaga antikorupsi bakal mengembangkannya lebih jauh. 

“Tentunya ke depan kita akan gali siapa yang bertanggung jawab dalam hal ini,” ungkap Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (28/8). 

Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry ini diketahui mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris dan Menteri BUMN. Asep mengungkapkan hal itu saat disinggung soal kemungkinan penyidik KPK memanggil dan memeriksa Erick Thohir. 

“Kalau ada order (terkait akusisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry) dari siapapun kita akan melakukan pemanggilan,” tegas Asep. 

KPK heran mengapa aksi korporasi plat merah itu tetap dilakukan dan disetujui. Pasalnya PT Jembatan Nusantara yang diakuisisi kondisinya tidak sehat.

“Akuisisi dalam rangka membesarkan sebuah organisasi dalam hal ini ASDP dalam rangka ekspansi untuk dagang, bisnis itu boleh. Tapi, pelaksanaannya, pelaksanaan akuisisi tadi disebut yang diakuisisi perusahaannya (PT Jembatan Nusantara), perusahaan yang saat itu tidak memiliki rasio kesehatan yang bagus. Jadi perusahaan yang tidak sehat, tidak untung, kapal-kapalnya rusak,” ucap Asep. 

Dalam kasus ini, komisi antirasuah sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka adalah Ira Puspadewi yang merupakan direktur utama ASDP; Harry MAC selaku direktur perencanaan dan pengembangan ASDP; dan Yusuf Hadi yang merupakan direktur komersial dan pelayanan ASDP. Lalu pihak swasta Adjie yang merupakan pemilik PT Jembatan Nusantara.

“Nah ini lebih kepada yang dilakukan oleh oknum-oknum di tingkat lapangan,” ditambahkan Asep. 

Sebelum masuk ke tahap pendalaman aktor intelektual atau dalang akusisi itu, KPK saat ini sedang menguatkan bukti dalam pengusutan oknum-oknum di tingkat lapangan itu. KPK tak menampik oknum-oknum yang telah dijerat menjadi pintu masuk mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk Dewan Komisaris dan Menteri BUMN. 

“Jadi tentunya kami saat ini sedang fokus untuk menggali keterangan mengapa mereka melakukan itu,” ujar Asep. 

Diketahui, KPK saat ini sedang mengusut kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Akuisisi itu belakangan menyisakan sejumlah persoalan. Mulai dari hutang dan puluhan kapal berusia diatas 30 tahun, hingga berpotensi merugikan keuangan negara sekira Rp 1,27 triliun. 

PT ASDP Indonesia Ferry tetap mengakuisisi PT Jembatan Nusantara meski masih memiliki utang Rp 600 miliar. Akibat akuisisi itu, hutang PT Jembatan Nusantara beralih ke ASDP. 

Selain utang, akuisisi juga sekaligus mengambil alih 53 kapal bekas PT Jembatan Nusantara yang sudah berumur lebih dari 30 tahun.

Dalam proses pengusutan kasus ini, penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penyitaan sejumlah mobil. Terkait pengusutan kasus ini, empat orang yang dijerat juga telah dicegah ke luar negeri.

Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam proses pendalaman dan pengusutan kasus ini. Di antaranya mulai dari memanggil Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi (IP), hingga memeriksa Youlman Jamal selaku Direktur Utama PT Jembatan Nusantara 2019-2022.

Penyidik KPK pada pemeriksaan itu mendalami soal kronologi terjadinya proses kerja sama usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022. 

Corporate Secretary PT ASDP, Shelvy Arifin, sebelumnya mengatakan, ASDP pada 22 Februari 2022 mengakuisisi 100 persen saham PT Jembatan Nusantara Group, yang pada saat itu memiliki 53 kapal penyeberangan dan beroperasi di 21 lintasan jarak dekat serta tiga lintasan jarak jauh. 

Pada saat itu, lanjut Shelvy, telah dilakukan kajian oleh konsultan independen dan diperoleh hasil bahwa nilai seluruh saham PT Jembatan Nusantara menembus angka maksimum 1,6 triliun.

“Nilai akuisisi PT Jembatan Nusantara senilaiRp 1.272.000.000.000 (Rp 1,27 triliun). Angka tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan Harga valuasi berdasarkan penilaian konsultan independen sebesar Rp 1.341.000.000.000 (Rp 1,34 triliun),” ucap Shelvy dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/8).

Shelvy menyebut rencana akuisisi terhadap PT Jembatan Nusantara telah termaktub dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) ASDP tahun 2014. Akuisisi PT Jembatan Nusantara juga sudah tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan ASDP tahun 2022 dan menjadi bagian dari Key Performance Indicator (KPI) korporasi di tahun tersebut. 

“Yang mana rencana akuisisi terhadap PT Jembatan Nusantara tersebut telah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris dan Pemegang Saham (Menteri BUMN),” kata Shelvy. 

ASDP, klaim Shelvy, selalu menerapkan praktik tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap langkah dan tindakan yang diambil. “Aksi korporasi ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara, berdasarkan studi kelayakan dan due diligence yang melibatkan sedikitnya enam lembaga independen yang terkemuka,” ungkap Shelvy.