JAKARTA, HOLOPIS.COM – Majelis Ulama Indonesia sudah memberikan fatwa diperbolehkannya vaksin AstraZeneca meski disebut haram karena mengandung enzim tripsin babi. Terlebih ketersediaan vaksin Corona halal disebut sangat terbatas sehingga bisa digunakan dalam keadaan darurat.
“Ketentuan hukum yang pertama, vaksin AstraZeneca hukumnya haram karena dalam proses tahap produksinya memanfaatkan enzim yang berasal dari babi. Walau demikian, yang kedua, penggunaan vaksin COVID-19 Produk AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan,” jelas Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh.
Namun belakangan, pihak AstraZeneca membantah vaksin Corona mereka mengandung babi. Disusul pernyataan vaksin yang sudah digunakan di sejumlah negara muslim seperti Arab Saudi hingga Kuwait.
“Kami menghargai yang disampaikan oleh MUI. Penting untuk dicatat bahwa vaksin COVID-19 AstraZeneca merupakan vaksin vektor virus yang tidak mengandung produk berasal dari hewan,” jelas AstraZeneca Indonesia dalam keterangan tertulis yang dikutip detikcom MInggu (21/3).
Hal tersebut sudah dikonfirmasi Badan Otoritas Produk Obat dan Kesehatan Inggris. Ditegaskan, semua tahapan produksi vaksin AstraZeneca tidak ada satupun yang memanfaatkan produk turunan babi.
“Semua tahapan proses produksinya, vaksin vektor virus ini tidak menggunakan dan bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewani lainnya,” lanjut AstraZeneca.
“Vaksin ini telah disetujui di lebih dari 70 negara termasuk Arab Saudi,UEA, Kuwait, Bahrain, Oman, Mesir, Aljazair, dan Maroko dan banyak Dewan Islam di seluruh dunia telah menyatakan sikap bahwa vaksin diperbolehkan untuk para muslim,” pungkasnya.(Tri)