HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPU DKI Jakarta mengeluarkan aturan mengenai prosesi pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus mendatang.
Komisioner KPU Jakarta, Astri Megatari menegaskan, para calon kepala daerah dilarang membawa arak-arakan saat proses pengantaran pendaftaran.
“Kita sih tidak memperbolehkan adanya arak-arakan ya,” kata Astri dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (24/8).
Astri menegaskan, arak-arakan yang dilakukan pada saat hari kerja itu malah akan membuat situasi lalu lintas akan sangat terganggu, khususnya di hari kerja.
“Karena itu tadi bisa mengganggu lalu lintas juga,” tegasnya.
Astri pun menegaskan, yang diperkenankan datang untuk mengantar pasangan calon itu pun juga dibatasi para elite partai politik saja.
“Pendukung itu kami batasi untuk yang di luar itu sekitar 150 orang,” imbuhnya.
Pembatasan itu dilakukan mengingat keterbatasan ruangan yang ada di kantor KPUD Jakarta yang tidak memungkingkan untuk memuat terlalu besar.
“Karena penerimaan paslonnya ini ada di aula ini, ruangannya kan kecil juga ya, terbatas. Jadi mungkin hanya pengurus partai politik aja yang masuk,” ucapnya.
Diketahui, KPU DKI Jakarta akan membuka pendaftaran bagi kandidat calon gubernur dan calon wakil gubernur mulai Selasa-Kamis atau 27-29 Agustus 2024 mendatang. Pendaftaran akan dibuka pada pukul 08.00 WIB.