JAKARTA, HOLOPIS.COM – Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia, Muhammad Nuruzzaman memastikan, bahwa Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf (LAZ ABA) sudah tidak lagi memiliki izin.
Ia menyampaikan, bahwa izin operasional lembaga amil zakat tersebut sudah dicabut sejak awal tahun ini.
“Izin LAZ ABA sudah dicabut sejak 29 Januari 2021,” kata Nuruzzaman, Kamis (4/11).
Pencabutan izin operasional LAZ ABA dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta. Hal ini karena domisili kantor operasional lembaga tersebut berkedudukan di DKI Jakarta.
“Saya sudah terima Surat Keputusan Kakanwil Kemenag DKI Jakarta No 103 tahun 2021 tentang Pencabutan Izin Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf,” jelasnya.
Dikatakan Nuruzzaman, pencabutan izin LAZ ABA tersebut tertuang di dalam SK Kakanwil Kemenag RI DKI Jakarta Nomor 103 tahun 2021 tentang Pencabutan Izin Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf.
Jadi ketika ada praktik operasional LAZ ABA, maka ia memastikan bahwa kegiatan mereka ilegal karena tanpa izin.
“Jadi, LAZ ABA itu ilegal,” tegasnya.
Perlu diketahui, bahwa Densus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap sejumlah pengurus dari LAZ ABA di wilayah Lampung. Penangkapan tersebut dilakukan karena adanya keterkaitan mereka dengan jaringan teroris.
Nuruzzaman yang merupakan staf khusus bidang Toleransi, Terorisme, Radikalisme dan Pesantren tersebut mengatakan, bahwa sebenarnya kebijakan pencabutan izin terhadap LAZ ABA diambil setelah dilakukan monitoring dan evaluasi pasca terjadinya kasus penyalahgunaan kotak amal pada medio Desember 2020 yang juga terjadi di Lampung.
Modus ini terungkap oleh polisi dan Kemenag saat itu bersama BNPT dan pihak terkait lainnya melakukan monitoring dan evaluasi.