JAKARTA, HOLOPIS.COM – Rachel Vennya yang kabur dari karantina di Wisma Atlet setelah pulang dari luar negeri resmi jadi tersangka.

“Hasil gelar menentukan empat orang tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (3/11).

Yusri mengonfirmasi satu dari empat tersangka itu adalah Rachel.

“Rachel, pacarnya, manajernya sama satu lagi yang membantu, warga sipil,” ujar Yusri.

Untuk warga sipil yang membantu Rachel dan telah ditetapkan jadi tersangka, Yusri menyatakan bukan berasal dari tenaga kesehatan.

“Bukan. Dia ikut membantu,” katanya.

Kini pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut sambil menunggu hasil pemeriksaan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Ini yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Nantinya diproses sambil berjalan kita menunggu hasil selanjutnya dari penyidik,” ujar Yusri Yunus.

Rancananya pada 8 November 2021 Rachel Vennya dan ketiga tersangka lainnya akan dipanggil pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Yang kita rencanakan hari senin nanti akan memanggil keempat tersangka untuk kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Yusri Yunus.

Setelah polda metro jaya menetapkan rachel vennya dan ketiga orang lainnya, polisi tak melakukan penahanan terhadap para tersangka.

“Tidak ditahan,” tegas yusri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan alasan tidak ditahannya Rachel Vennya karena ancaman hukuman selebgram itu di bawah 5 tahun.

“Secara subjektif seperti ini ancamannya 1 tahun penjara. Kalau 5 tahun ke atas, baru kita tahan,” tutur Yusri.