JAKARTA, HOLOPIS.COM – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), berencana melakukan aksi dengan membawa beberapa tuntutan. Dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual, Rabu (3/11), Presiden KSPI mengatakan akai tersebut akan diikuti lebih dari 10 ribu buruh.

“KSPI akan kembali lakukan aksi besar besaran di 26 Provinsi, lebih dari 150 kabupaten kota, melibatkan lebih dari 10 ribu buruh dari 1000 pabrik, yang akan melakukan aksi serempak pada tanggal 10 November 2021 jam 10 sampai dengan selesai, aksi akan dipusatkan di kantor gubernur, bupati/ walikota dan DPRD diwilayah masing-masing,” kata Said Iqbal.

Said Iqbal juga menyatakan, jika tuntutan para buruh tidak didengarkan maka aksi yang akan dilakukan KSPI akan lebih besar lagi. *Kalau ini tidak didengar aksi buruh tanggal 10 November akan jauh lebih besar,” katanya.

Adapun tuntutan yang dibawa oleh KSPI, pertama meminta agar UMSK 2021 dan 2022 dinaikan, UMK dan UMP 2021 dan 2022 dinaikan 7 – 10 persen, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tanpa omnibus law dan Kabulkan uji formil UU Cipta Kerja yang dalam waktu dekat akan diputuskan Mahkamah Konstitusi.

“Kami harap Mahkamah Konstitusi bisa membatalkan UU Cipta kerja, minimal cluster ketenagakerjaan. Kalau tidak kami akan lakukan mogok nasional dengan stop produksi, kami akan minta anggota KSPI dan serikat buruh lain serta partai Buruh untuk mendukung aksi mogok nasional ini,” pungkas Said Iqbal.

(Sel)