JAKARTA, HOLOPIS.COM – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menonaktifkan pegawainya yang diduga menjadi korban pelecehan seksial dan perundungan di kantor KPI berinisial MS. MS resmi dibebastugaskan per tanggal 6 September 2021.

“Iya dinonaktifkan. Bahasa halusnya dibebastugaskan. Nonaktif sejak 6 September 2021,” ujar Kuasa Hukum MS, Muhammad Mualimin, Selasa (2/10).

Mualimin menjelaskan, kliennya dinonaktifkan guna berkonsentrasi dalam menjalani proses penyidikan kasusnya.

“Dalam surat yang diterbitkan KPI, alasan korban MS dinonaktifkan agar ‘Bersikap kooperatif dalam menjalani proses penyidikan oleh pihak kepolisian dan proses lainnya yang dijalankan oleh Lembaga berwenang demi tegaknya kebenaran dan keadilan’,” katanya.

MS masih diminta untuk mengisi kehadiran secara daring. Namun pada Senin kemarin, 1 November 2021, MS dipanggil Sekretaris KPI dalam rangka Penerapan Disiplin Kerja. Sebabnya ia pernah sehari tidak mengisi kehadiran secara online.

“MS saat itu sedang kumat stres dan trauma. Jadi sedang istirahat, tak sempat isi presensi di sore hari,” kata dia.

Menurut Mualimin, hal itu yang membuat MS drop dan cemas. “Katanya dinonaktifkan, tapi masih disuruh kerja dari rumah dan wajib absen (presensi) tiap pagi. Giliran absen, satu hari tidak absen, langsung dapat surat panggilan penertiban,” kata dia.

Saat itu MS tak menghadiri pemanggilan tersebut. Dikatakan Mualimin hal itu karena MS mengalami sakit lambung.

“Karena asam lambung naik, ulu hati sakit, tensi darah juga naik, akhirnya MS tidak hadir di KPI. MS pilih berobat ke RS PELNI untuk berobat ke Dokter Spesialis Penyakit Dalam,” kata Mualimin.