JAKARTA, HOLOPIS.COM – Penindakan sepeda motor yang menggunakan knalpot bersuara bising, tidak hanya dilakukan di Indonesia. Di negara Amerika Serikat tepatnya di New York, juga dilakukan hal serupa.
Aturan tersebut, diperkuat lagi dengan aturan yang ditandatangani oleh Gubernur New York pada hari Jumat (29/10) lalu. Aturan yang ditandatangani itu, berisi tentang naiknya denda bagi pengendara motor yang pakai knalpot bising.
Tidak hanya bagi pengguna knalpot bersuara bising, aturan tersebut juga berlaku bagi bengkel kendaraan yang secara ilegal memodifikasi knalpot atau sistem pembuangan pada kendaraan untuk membuatnya terlalu berisik.
“Setiap warga New York berhak untuk merasa aman dan nyaman di komunitas mereka, dan itu termasuk menindak kendaraan yang terlalu berisik di jalan-jalan kami,” kata Gubernur Hochul, dilansir dari laman resmi New York State Governmen.
“Jika pemilik bengkel dengan sengaja melanggar undang-undang ini dan memasang peralatan kendaraan ilegal tiga kali dalam waktu 18 bulan, mereka berisiko kehilangan sertifikat stasiun inspeksi dan sertifikat operasi,” lanjutnya.
Sanki denda maksimum yang harus dibayar pelanggar, yaitu USD 1000 atau sekitar Rp 14,1 juta dari sebelumnya hanya USD 150 atau sekitar Rp 2,1 juta. Aturan tersebut dilakukan, agar masyarakat New York merasa aman dan nyaman, kemudian mencegah gangguan pendengaran serta peningkatan emisi.
“Undang-undang ini mencegah pengemudi memasang peralatan kendaraan ilegal yang menghasilkan tingkat kebisingan berbahaya yang dapat berkontribusi pada gangguan pendengaran dan peningkatan emisi.” lanjutnya.
“Langkah-langkah ini akan membantu mencegah tingkat kebisingan berbahaya yang dapat merusak pendengaran orang di sekitar, serta mengurangi emisi berbahaya yang dilepaskan,” imbuhnya.
Sebagi informasi, aturan larangan penggunaan knalpot bising di New York tertuang dalam Peraturan Perundang-undangan Nomor S.784-B/A.471. Dilansir dari laman SEMA, kebisingan maksimal yang diperbolehkan dari kendaraan bermotor adalah 76 dB(A) di 56 km per jam dan 82 db(A) jika kendaraan melaju lebih dari 56 km per jam.