Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

Roy Suryo Sebut Kasus Audrey Davis yang Harus Dikejar Pelaku Penyebaran Video Bokepnya

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pakar telematika yang juga merupakan alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), Roy Suryo menilai bahwa kasus konteks bokep yang melibatkan anak David Bayu (David NAIF), yakni Audrey Davis (AD) murni kasus penyebaran konten porno.

“Saya rasanya tidak perlu repot-repot lagi harus memastikan asli atau tidaknya video yang beredar tersebut,” kata Roy dalam keterangannya yang diterima Holopis.com, Kamis (8/8).

Persoalan apakah sosok di dalam video tersebut benar Audrey atau tidak, hal itu bukan perkara utama. Akan tetapi tindak pidana penyebaran konten porno ini adalah pokok utama dari kasus tersebut.

“Demi mempercepat proses hukumnya. Saat itu pula sudah langsung saya sarankan agar AD langsung lapor kepada pihak yang berwajib, atau ada kelompok masyarakat yang melaporkannya,” ujarnya.

“Karena yang akan dipersoalkan nantinya adalah penyebar konten negatif pornografinya,” sambung Roy.

Disampaikan Roy Suryo, bahwa berdasarkan alat bukti yang sudah diperiksa ia pelajari sebelumnya, konten video itu mencuat dari pemilik sebuah akun Twitter atau X.

“Sepanjang alat bukti yang saya sudah periksa, bukti penyebaran video ini adalah melalui Akun X (Twitter) mulai hari Senin, 24 Juni 2024 pukul 01:34 melalui Akun “KC” / @e…… Yg melakukan re-post dari link t…..id/pedjuang…./s…,” terang Roy.

Jika melihat dari gelondongan kasus ini, maka langkah yang paling tepat diambil oleh keluarga David NAIF adalah membuat laporan Polisi, bahwa ada tindakan pelanggaran UU Pornografi dan UU ITE yang dilanggar oleh seseorang.

“Ya, kalau melihat pasal yang digunakan dalam UU Pornografi Nomor 44 Tahun 2008 dan UU Informasi & Transaksi Elektronik Nomor 01 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari UU No 11/2008 dan UU No 19/2016, maka langkah untuk menangkap pengedar video tersebut di social mdia dan sekaligus memeriksa AD selaku saksi adalah sudah benar,” paparnya.

Sebab apa yang menjadi pokok permasalahan di dalam kasus ini bukan soal siapa sosok yang ada di dalam video, akan tetapi siapa yang melakukan penyebaran video tersebut ke ruang publik.

“Sekali lagi, karena yang dipersoalkan dalam hukumnya ini adalah soal penyebaran konten pornografinya, bukan soal etika atau normanya,” pungkas Roy Suryo.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Polres Jaksel Benarkan Nikita Mirzani Jemput Loly untuk Visum

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pasca melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta...

Jerry Massie Sarankan Budi Arie Mundur, Tak Becus Urus Serangan Siber dan Judol

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Direktur eksekutif Political and Public Policy...

Habib Syakur Sarankan Rizieq Shihab Tak Perkeruh Suasana

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) Habib...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru