Kamis, 19 September 2024
Kamis, 19 September 2024
NewsEkobizPemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor Benih dan Bibit

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor Benih dan Bibit

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan baru yang membebaskan bea masuk atas impor bibit dan benih untuk industri pertanian, peternakan, dan perikanan.

Aturan terkait pembebasan bea masuk tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2024, yang telah berlaku sejak 3 Agustus 2024 lalu.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengatakan, hadirnya kebijakan ini didasari oleh minimnya pemanfaatan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih dalam beberapa tahun terakhir.

Padahal sebelumnya, fasilitas yang serupa juga telah diatur dalam PMK Nomor 105/PMK.04/2007.

“Meskipun banyak perusahaan yang melakukan importasi komoditas bibit dan benih, tetapi nyatanya pemanfaatan fasilitas pembebasan bea masuk justru belum optimal,” kata Encep dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (6/8).

Data menunjukkan bahwa nilai devisa impor atas importasi bibit dan benih sepanjang 2020-2022 hanya sekitar Rp270 miliar dan bea masuk kurang lebih sebesar Rp13 miliar.

Lebih lanjut, Encep pun menjelaskan terdapat beberapa pokok pengaturan dalam PMK terbaru ini, yang meliputi subjek penerima, penyederhanaan prosedur permohonan dan kantor pemohonnya, serta efisiensi prosedur melalui otomasi permohonan dan janji layanan.

Terkait subjek penerima, pembebasan ini dapat diberikan terhadap impor oleh pelaku usaha untuk industri pertanian, peternakan, atau perikanan termasuk di bidang perkebunan dan kehutanan.

Permohonannya dapat diajukan kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Bea Cukai setempat dengan memaksimalkan Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (SINSW).

“Permohonan minimal memuat informasi mengenai nama dan alamat pelaku usaha, NPWP, rincian jumlah, jenis, perkiraan harga bibit dan benih, pelabuhan pemasukan, dan nomor dan tanggal invoice atau dokumen yang dipersamakan,” kata Encep.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Baca Juga

Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

BERITA TERBARU

Lainnya
Related

SRBI Makin Laku, Kepemilikannya Capai Rp 918,42 Triliun

Bank Indonesia (BI) mencatat kepemilikan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) sampai dengan tanggal 17 September 2024 telah mencapai Rp 918,42 triliun.

BI Catat Penyaluran Kredit Tumbuh 11,40 Persen

Bank Indonesia (BI) melaporkan penyaluran kredit oleh perbankan per Agustus 2024 mengalami pertumbuhan sebesar 11,40 persen secara tahunan (yoy).

BI Ramal The Fed Bakal Pangkas Suku Bunga 3 Kali Tahun Ini

Bank Indonesia (BI) memproyeksi bank sentral Amerika Serikat (AS), The Federal Reserve (The Fed) bakal menurunkan suku bunga acuannya atau Fed Fund Rate (FFR) sebanyak 3 kali di sisa tahun 2024 ini.

Jreng! BI Turunkan Suku Bunga Jadi 6 Persen

Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menurunkan suku bunga acuannya atau BI-Rate untuk bulan September 2024 sebesar 25 basis poin, menjadi 6 persen.