HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan baru yang membebaskan bea masuk atas impor bibit dan benih untuk industri pertanian, peternakan, dan perikanan.
Aturan terkait pembebasan bea masuk tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2024, yang telah berlaku sejak 3 Agustus 2024 lalu.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengatakan, hadirnya kebijakan ini didasari oleh minimnya pemanfaatan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih dalam beberapa tahun terakhir.
Padahal sebelumnya, fasilitas yang serupa juga telah diatur dalam PMK Nomor 105/PMK.04/2007.
“Meskipun banyak perusahaan yang melakukan importasi komoditas bibit dan benih, tetapi nyatanya pemanfaatan fasilitas pembebasan bea masuk justru belum optimal,” kata Encep dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (6/8).
Data menunjukkan bahwa nilai devisa impor atas importasi bibit dan benih sepanjang 2020-2022 hanya sekitar Rp270 miliar dan bea masuk kurang lebih sebesar Rp13 miliar.
Lebih lanjut, Encep pun menjelaskan terdapat beberapa pokok pengaturan dalam PMK terbaru ini, yang meliputi subjek penerima, penyederhanaan prosedur permohonan dan kantor pemohonnya, serta efisiensi prosedur melalui otomasi permohonan dan janji layanan.
Terkait subjek penerima, pembebasan ini dapat diberikan terhadap impor oleh pelaku usaha untuk industri pertanian, peternakan, atau perikanan termasuk di bidang perkebunan dan kehutanan.
Permohonannya dapat diajukan kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Bea Cukai setempat dengan memaksimalkan Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (SINSW).
“Permohonan minimal memuat informasi mengenai nama dan alamat pelaku usaha, NPWP, rincian jumlah, jenis, perkiraan harga bibit dan benih, pelabuhan pemasukan, dan nomor dan tanggal invoice atau dokumen yang dipersamakan,” kata Encep.