JAKARTA, HOLOPIS.COM – Polda Metro Jaya bakal segera melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus pelanggaran ketentuan karantina kesehatan yang melibatkan influncer Rachel Vennya.
Gelar perkara penetapan tersangka akan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap Rachel Vennya selesai dilakukan.
“Nanti selesai pemeriksaan dan kita cek kembali untuk gelar perkara untuk apakah bisa menentukan yang bersangkutan sebagai tersangka apa tidak,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (1/11).
Rachel Vennya saat ini masih menjalani proses pemeriksaan. Ini merupakan pemeriksaan kedua terhadap Rachel.
Selain Rachel, kekasihnya yakni Salim Nauderer dan Maulida Khairunnia juga turut menjalani pemeriksaan kedua.
Sebelum memeriksa Rachel untuk kali kedua, penyidik telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, kasus ini ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Dalam kasus ini, polisi menemukan ada dugaan unsur pidana yakni UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.