Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – TNI AL melalui Tim Gabungan Second Fleet Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Mataram menangkap para pelaku penyalahgunaan narkoba di Desa Labuhan Aji, Kecamatan Labuan Badas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Komandan Lanal (Danlanal) Mataram Kolonel Laut Waluyo mengatakan, pengungkapan tersebut dibantu masyarakat pesisir binaan Posal Labuh Padi.

Waluyo menyebut bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya beberapa orang tidak dikenal yang berasal dari luar Desa Labuhan Aji diduga sedang pesta sabu-sabu di salah satu rumah warga inisial AR.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim SFQR Lanal Mataram beserta dua orang warga Desa Labuan Aji mendatangi rumah pelaku dan didapatkan tiga orang terduga pelaku sedang berpesta narkoba berjenis sabu-sabu,” kata Waluyo dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (3/8).

Pada saat penangkapan, petugas mengamankan terduga pelaku dan barang bukti ke ex kantor imigrasi Desa Labuhan Aji yang kemudian dibawa ke Posal Labuh Padi menggunakan speed boat.

Setibanya di Posal Labuh Padi, tim SFQR Lanal Mataram menerima informasi bahwa satu orang dari komplotan pelaku berada di Pelabuhan Goa dan segera bergerak dengan menggunakan sepeda motor dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial AS.

Dalam penangkapan ini, tim SFQR Lanal Mataram berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku berinisial IS (28 thn), I (22 thn), AJ (18 thn) dan AS (24 thn) yang merupakan warga Desa Sebotok dan Batu Aji beserta barang bukti satu unit hp bermerk vivo dan 15 poket narkoba berjenis sabu-sabu.

Dari hasil pemeriksaan keempat pelaku positif metamphetamine dan amphetamine dari hasil pengecekan urine oleh BNN Sumbawa. Terduga pelaku juga mengakui bahwasanya mereka telah mengkonsumsi dua poket sabu-sabu.

Adapun modus yang dilakukan adalah para pelaku melakukan pesta narkoba jenis sabu-sabu dari pengedar berinisial IS yang mendapatkan barang tersebut dari Desa Serading Kec. Moyo Hilir Kab. Sumbawa. Pelaku diduga telah melanggar undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika.

Selanjutnya untuk proses hukum pelaku dan barang bukti narkoba jenis Sabu-sabu serta barang bukti lainya akan diserahkan ke Polres Sumbawa Besar guna penyidikan dan pendalaman lebih lanjut.