HOLOPIS.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil berbagai kebijakan dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menyampaikan salah satunya yakni mencermati dinamika global dan potensi berbagai dampak rambatannya terhadap sektor jasa keuangan di Indonesia.
“Hal tersebut bertujuan agar dapat mengambil langkah antisipatif, serta meminta industri jasa keuangan untuk melakukan langkah mitigasi yang diperlukan,” kata Mahendra Siregar dalam sesi konferensi pers Jumat (2/8) kemarin, seperti dikutip Holopis.com.
Mahendra juga menyampaikan, Koordinasi dengan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) juga terus ditingkatkan, disertai komitmen untuk mengeluarkan kebijakan yang dibutuhkan secara tepat guna dan tepat waktu.
Kemudian langkah selanjutnya yakni terkait restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR), dimana OJK mendukung penuh program restrukturisasi KUR yang pada dasarnya sejalan dengan ketentuan yang ada saat ini.
Dalam POJK mengenai kualitas aset, atau POJK Nomor 40 POJK.03/2019, disebutkan bahwa restrukturisasi hanya dilakukan pada debitur yang memiliki prospek usaha.
“Oleh karena itu, kerangka regulasi yang ada saat ini telah tersedia dan mencukupi untuk terlaksananya program restrukturisasi KUR dalam rangka mendorong kinerja UMKM nasional,” tutur dia.
Selanjutnya yakni upaya penyelarasan dan pengkinian ketentuan dengan UU P2SK, OJK telah menerbitkan POJK No.5/2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum.
Selain itu, OJK telah menindaklanjuti dan menyelaraskan dengan UU P2SK terutama mengenai penyesuaian nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat, serta persyaratan mengenai BPR dan BPR Syariah yang dapat melakukan penawaran umum dalam POJK No.7/2024 tentang BPR dan BPR Syariah.
Keempat, sejalan dengan kebijakan sebelumnya di sektor perbankan, OJK mengakhiri kebijakan stimulus Covid-19 sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) terkait penilaian kualitas aset pembiayaan pada 17 April 2024.
“Berakhirnya kebijakan stimulus ini konsisten dan sejalan dengan pemulihan ekonomi yang terus berlanjut, kecukupan pencadangan, dan pencabutan status pandemi Covid-19 oleh Pemerintah,” katanya.
Terkait penyempurnaan ketentuan pada aspek governance dan prudential atas kegiatan pembiayaan transaksi efek baik margin atau short sell kepada nasabah oleh Perusahaan Efek, sekaligus memberikan ketentuan khusus pelaksanaan short selling oleh Liquidity Provider, OJK telah menerbitkan POJK No.6/2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek.
“OJK juga mengeluarkan ketentuan terkait penggunaan polis asuransi secara elektronik/digital dan tata kelola pengembangan produk asuransi yakni POJK No.8/2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi,” terang Mahendra.
Sebagai tindak lanjut implementasi POJK No.3/2024 tentang Penyelenggaraan ITSK, OJK kata Mahendra juga akan menerima dan melakukan proses penilaian bagi calon Peserta Regulatory Sandbox dan Penyelenggara ITSK dari klaster model bisnis Innovative Credit Scoring (ICS) yang telah ditetapkan untuk diatur dan diawasi oleh OJK.
Selain itu, kata Mahendra, OJK akan menerbitkan ketentuan terkait Pemeringkat Kredit Alternatif dan petunjuk pelaksanaan dari Regulatory Sandbox, Pendaftaran dan Pelaporan Penyelenggara ITSK, serta Asosiasi di Sektor ITSK.
Terakhir dari sisi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK), Mahendra menerangkan bahwa OJK saat ini sedang memfinalisasi ketentuan dasar penguatan pelaksanaan tugas dan kewenangan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang terdiri dari 16 Kementerian/Lembaga.