Kamis, 19 September 2024
Kamis, 19 September 2024

Terdakwa Gus Samsudin Konten Tukar Pasangan Divonis Bebas

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sobat Holopis masih ingat video viral, soal ajaran sesat yang memperbolehkan bertukar pasangan yang membuat Gus Samsudin jadi tersangka. Kini kasus tersebut, sudah diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Blitar pada Senin 29 Juli 2024.

Dalam putusannya, Gus Samsudin dan dua orang anak buahnya divonis bebas. Dalam putusannya, hakim menilai terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan di dalam seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Atas putusan tersebut, JPU Kejari Blitar akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hal itu dilakukan, karena JPU tidak sependapat dengan vonis hakim yang menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan JPU.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Pidato Prabowo di Perayaan HUT Ke 3 Partai Buruh

Partai Buruh merayakan HUT ke-3 pada Kamis 18 September 2024, di Istora Senayan, Jakarta. Dalam acara tersebut, Presiden terpilih Prabowo Subianto menyampaikan pidatonya dihadapan para kader Partai Buruh.

Dari Amerika Pakai Jet Pribadi, Kaesang Bilang ‘Nebeng’ ke KPK

aesang Pangarep ramai dibicarakan, soal jet pribadi yang digunakannya bersama sang istri pergi ke Amerika Serikat.

Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Terungkap

Polisi berhasil mengungkap, pelaku pembunuhan Nia si gadis penjual gorengan di Pada Pariaman, Sumatera Barat.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru