Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sobat Holopis masih ingat video viral, soal ajaran sesat yang memperbolehkan bertukar pasangan yang membuat Gus Samsudin jadi tersangka. Kini kasus tersebut, sudah diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Blitar pada Senin 29 Juli 2024.

Dalam putusannya, Gus Samsudin dan dua orang anak buahnya divonis bebas. Dalam putusannya, hakim menilai terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan di dalam seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Atas putusan tersebut, JPU Kejari Blitar akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hal itu dilakukan, karena JPU tidak sependapat dengan vonis hakim yang menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan JPU.