Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

Awas, 4 Tindakan Ini Termasuk Pelecehan Seksual Non Verbal

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Netizen belum lama ini dibikin heboh dengan peringatan bahwa mengatakan tobrut kepada wanita dapat dikenakan denda 10 juta rupiah dan ancaman pidana 9 bulan. Mengatakan istilah tobrut atau t*ket brutal kepada wanita adalah Tindakan delik aduan yang merupakan pelecehan seksual non fisik.

Pelecehan seksual sering kali dikaitkan dengan kekerasan fisik, namun bentuk non-fisiknya tidak kalah serius. Pelecehan seksual non-fisik mencakup berbagai perilaku yang merendahkan dan menyinggung, yang dapat menyebabkan dampak psikologis dan emosional yang mendalam.

Berikut ini adalah empat bentuk pelecehan seksual non-fisik yang penting untuk dikenali dan diwaspadai dan mungkin kurang disadari.

  1. Komentar Seksual yang Tidak Pantas

Komentar seksual yang tidak pantas meliputi ucapan atau obrolan yang mengandung unsur seksual, baik dalam konteks profesional maupun sosial. Ini bisa berupa candaan yang merendahkan, pertanyaan pribadi mengenai kehidupan seksual seseorang, atau ungkapan yang mengarah pada objekifikasi.

Meskipun tidak melibatkan kontak fisik, komentar semacam ini dapat menciptakan lingkungan yang tidak nyaman dan mengganggu bagi korban.

  1. Pesan atau Email yang Bersifat Seksual

Penggunaan media komunikasi seperti pesan teks, email, atau pesan di media sosial untuk mengirimkan materi seksual atau pesan yang bersifat seksual termasuk dalam kategori pelecehan seksual non-fisik. Ini dapat berupa gambar atau video yang tidak diinginkan, atau pesan-pesan yang bersifat cabul dan mengganggu.

  1. Paksaan untuk Berbicara tentang Kehidupan Pribadi

Memaksa seseorang untuk berbagi informasi pribadi atau detail tentang kehidupan seks mereka adalah bentuk pelecehan seksual non-fisik. Ini dapat terjadi dalam berbagai situasi, baik di lingkungan kerja maupun sosial.

Misalnya, mengharuskan seseorang untuk membagikan rincian kehidupan seks mereka dalam pertemuan grup atau acara sosial merupakan bentuk tekanan yang merendahkan dan mengganggu privasi seseorang.

  1. Penyebaran Rumor atau Desas-desus Seksual

Penyebaran rumor atau desas-desus yang berhubungan dengan kehidupan seksual seseorang adalah bentuk pelecehan seksual non-fisik yang sering terjadi di komunitas atau tempat kerja. Ini bisa termasuk berbicara tentang hubungan pribadi seseorang dengan cara yang memalukan atau merendahkan.

Pelecehan seksual non-fisik meskipun tidak melibatkan kekerasan fisik, dapat memiliki dampak yang serius terhadap kesejahteraan psikologis dan emosional seseorang.

Penting untuk mengenali dan memahami berbagai bentuk pelecehan seksual non-fisik agar dapat mencegah dan menangani situasi tersebut dengan tepat.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Jokowi Resmikan Jalan Tol Jogja Solo Segmen Kartasura-Klaten

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo...

Dompet Dhuafa dan Titimangsa Gelar Teater Musikal untuk Palestina Bertajuk Tanah Yang Terpenjara

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Gencar menyuarakan kemanusiaan bagi Palestina, Dompet...

Menhub Terima Penghargaan Tokoh Inspiratif Transportasi Inklusif Terintegrasi DTKJ Awards 2024

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menerima...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru