Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya masalah dalam Laporan Keuangan (LK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada tahun 2023, dimana permasalahan itu mencakup kekurangan setoran pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).

Akibatnya masalah itu, BPK mengindikasikan setoran pendapatan negara dari pajak berkurang Rp 5,82 triliun dan berpotensi terdapat sanksi administrasi sebesar Rp 341,80 miliar.

BPK lantas merekomendasikan kepada Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati agar memerintahkan Direktur Jenderal Pajak dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Hal ini bertujuan supaya lebih optimal dalam melakukan pengawasan berjenjang termasuk melakukan penelitian atas indikasi kekurangan atau potensi penerimaan pajak,” ujar Anggota II BPK, Daniel Lumban Tobing dalam keterangan resmi, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (1/8).

Selain itu, terdapat pula permasalahan lain pada laporan Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN), yakni terkait pengelolaan program cadangan pangan pemerintah (CPP) berupa beras dan jagung tahun 2023 yang belum memadai.

Penyelesaian Kewajiban dengan Bulog, BPK meminta Sri Mulyani untuk berkoordinasi dengan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) dalam menyelesaikan kewajiban pemerintah kepada Bulog atas penyaluran cadangan beras pemerintah (CBP) dan stabilisasi pasokan harga pangan (SPHP) jagung tahun 2023 yang belum dibayar.

Hal ini termasuk proses penganggaran harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Meskipun masih terdapat permasalahan, namun permasalahan tersebut tidak berdampak material terhadap kewajaran laporan keuangan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LK Kementerian Keuangan dan laporan keuangan Bendahara Umum Negara tahun 2023.

Sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), kata Daniel, pemeriksa BPK wajib membangun komunikasi yang efisien dan efektif dalam seluruh proses pemeriksaan.

“BPK telah melakukan serangkaian komunikasi mulai dari entry meeting, pelaksanaan prosedur pengujian, pembahasan konsep temuan pemeriksaan, pembahasan asersi final laporan keuangan, dan finalisasi laporan hasil pemeriksaan,” kata Daniel.