Ada Gugatan PHPU Lagi, KPU Minta MK Pertimbangkan Jadwal Pilkada

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mempertimbangkan jadwal dan tahapan Pilkada 2024, setelah adanya dua gugatan lagi terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024.

Pasalnya, pihaknya di KPU harus mengumumkan jumlah kursi legislatif partai politik, yang nantinya akan menjadi acuan bagi partai untuk mendaftarkan bakal pasangan yang diusung mereka pada Pilkada Serentak 2024.

“Kami sangat meyakini bahwa MK mengetahui bahwa pada 27-29 Agustus 2024, selama tiga hari, KPU di daerah termasuk KPU DKI Jakarta itu akan menerima pendaftaran bakal pasangan calon peserta Pilkada,” anggota KPU, Idham Holik dalam rapat pleno di Gedung KPU, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (31/7).

“Kami sangat yakin hal tersebut akan jadi pertimbangan khusus MK, tapi tentunya karena ini merupakan kewenangan penuh MK, kita ikuti prosesnya,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyatakan, pihaknya masih menunggu sikap MK dalam menangani sengketa Pileg terbaru yang bakal bergulir di MK. Afif, sapaan akrab Afifuddin memastikan, KPU akan menghormati apa yang nantinya menjadi putusan MK.

“Ya kita nggak bisa berandai-andai di Mahkamah Konstitusinya kita lihat saja apakah perkaranya berlanjut atau tidak kan juga sangat menentukan. Jadi kita ikutin dulu proses di MK,” ucap dia.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI batal melakukan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD Pemilu 2024. Hal itu karena adanya gugatan baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada siang hari sebelum agenda KPU berlangsung.

“Tadi siang sekitar jam 10-an pada tanggal 31 Juli 2024, kami mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi menerima permohonan PHPU, perselisihan hasil Pemilu yang baru dari salah satu partai politik, maka dengan itu rencana kami mau melakukan penetapan perolehan kursi partai politik itu belum kami bisa lanjutkan,” kata Idham.

Berdasarkan situs resmi MK, permohonan pertama soal PHPU anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi DKI Jakarta dengan nomor laporan 02-01-05-11/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/024 dengan pemohon Partai Nasdem.

Kemudian permohonan kedua yakni PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Banten Tahun 2024 dengan nomor laporan 01-01-14-16/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024 dengan pemohon Partai Demokrat.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral