Kamis, 19 September 2024
Kamis, 19 September 2024

Pemerintah Resmi Larang Jualan Rokok Ketengan

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang penjualan rokok eceran per batang atau yang sering disebut rokok ketengan.

Larangan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diteken Presiden Jokowi pada Jumat (26/7) lalu.

Dalam Pasal 434 ayat 1 PP tersebut, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik dengan sejumlah ketentuan, dimana salah satunya dilarang menjualnya secara eceran.

“Setiap Orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik; secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik,” tulis dalam Pasal 434 ayat 1 poin c PP tersebut, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (30/7).

Selain itu, pemerintah juga melarang penjualan rokok kepada orang yang usianya masih berada di bawah 21 tahun, serta perempuan yang sedang hamil.

Berikut adalah aturan lengkap terkait penjualan produk tembakau dan rokok elektrik yang tertuang dalam Pasal 434 PP Nomor 28/2024 tentang Kesehatan.

Pasal 434

Ayat (1) Setiap Orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:

a. menggunakan mesin layan diri;

b. kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;

c. secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;

d. dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui;

e. dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak;

f. menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.

Ayat (2) Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Jalan Tol Jogja-Solo Tahap I Segmen Kartasura-Klaten Lolos Uji Laik Fungsi dan Operasi

HOLOPIS.COM, JAKARTA - PT Jasamarga Jogja Solo (JMJ), selaku...

BNPB : Ratusan Warga Terdampak Gempa Bandung Raya

BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) mengungkapkan data terbaru pasca bencana gempa berkekuatan 5,0 M yang melanda kawasan Bandung Raya, Provinsi Jawa Barat.

Waskita Karya Garap 24 Bendungan, Progres 2 proyek Sudah Tembus 90 Persen

HOLOPIS.COM, JAKARTA -  PT Waskita Karya (Persero) Tbk telah...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru