HOLOPIS.COM, JAKARTA – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ujang Iskandar ditangkap dan ditahan oleh Kejaksaan Agung RI terkait dengan tindak pidana korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kalimantan Tengah.
Hal ini seperti disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar. Ia menyampaikan bahwa tim penyidik dan intelijen telah melakukan penangkapan terhadap Ujang terkait penyimpangan dana penyerataan modal dari pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat.
“Dugaan penyimpangan dana penyertaan modal dari pemerintah Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009,” kata Harli dalam keterangannya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/7) malam seperti dikutip Holopis.com.
Penangkapan Ujang ini didasari oleh pengembangan kasus yang menyeret dua orang tersangka, antara lain ; Direktur PT Aleta Danamas, Daniel Alexander Tambeha; dan mantan Direktur Perusahaan Daerah Agrotama Mandiri, Reza Indriadi. Keduanya sudah divonis bersalah dan dipenjara. Hingga kemudian pada bulan September 2023 lalu, Kejaksaan Agung melakukan serangkaian penyidikan atas Ujang.
“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah setelah mempelajari, mengkaji, dan melihat posisinya, maka tahun 2023 ini dilakukan penyidikan terhadap yang bersangkutan, sekitar bulan September,” jelasnya.
Lantas mengapa kasus ini baru dilanjutkan dan dilakukan penangkapan terhadap Ujang, Harli berdalih bahwa tim penyidik terpaksa melakukan penundaan penyidikan karena saat itu sudah memasuki tahun politik. Karena ada kekhawatiran tudingan bahwa aparat penegak hukum melakukan kriminalisasi jika melanjutkan proses penyidikan terhadap peserta pemilu.
Terlebih kata Harli, Ujang Iskandar sudah beberapa kali dilakukan upaya persuasif dengan undangan pemanggilan sebagai saksi. Namun serangkaian undangan agenda pemeriksaan itu disebutkan selalu diabaikan oleh kader NasDem tersebut.
“Tetapi media harus pahami bahwa dalam suasana pemilu maka diberi kesempatan dan setelah itu di tahun 2024 ini penyidikan itu dilanjutkan,” papar Harli.
Lantas, berapa sih sebenarnya aset atau harta kekayaan dari Ujang Iskandar. Berdasarkan data laporan yang dikutip dari e-LHKPN KPK, ujang menyebutkan asetnya sebesar Rp18.788.812.839. Rerata harta kekayaan Ujang berupa tanah yang melimpah di Kabupaten Kotawaringin Barat. Sebagian ada di Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kota Salatiga.
Tuan tanah ini merupakan anggota DPR RI hasil Pergantian Antar Waktu (PAW) sejak 12 September 2023. Ia menjadi anggota dewan menggantikan Ary Egahni Ben Bahat yang menjadi pesakitan KPK sejak 28 Maret 2023 karena kasus suap.
Sebelum menjadi anggota dewan hasil PAW, Ujang merupakan Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat dua periode, sejak 2 Agustus 2005 – 28 Agustus 2015.
Berikut Daftar aset Ujang Iskandar yang dilaporkan ke e-LHKPN ;
Tanah dan Bangunan dengan nilai aset Rp 17.490.732.105, dengan rincian ;
- Tanah seluas 50.000 m2 di Kotawaringin Barat Kalteng hasil sendiri senilai Rp 259.875.000,
- Tanah seluas 45.000 m2 di Kotawaringin Barat Kalteng hasil sendiri senilai Rp 233.887.500,
- Tanah seluas 3.701 m2 di Kotawaringin Barat Kalteng hasil sendiri senilai Rp 235.106.025,
- Tanah dan bangunan seluas 320 m2/ 280 m2 di Kotawaringin Timur Kalteng senilai Rp 184.800.000,
- Tanah seluas 5.000 m2 di Kotawaringin Barat hasil sendiri senilai Rp 86.625.000,
- Tanah seluas 20.000 m2 di Kotawaringin Barat Kalteng hasil sendiri senilai Rp 577.500.000,
- Tanah seluas 134 m2 di Kota Salatiga Jateng hasil sendiri senilai Rp 58.038.750,
- Tanah seluas 4.216 m2 di Kotawaringin Barat hasil sendiri senilai Rp 267.821.400,
- Tanah seluas 35.000 m2 di Kotawaringin Barat hasil sendiri senilai Rp 1.010.625.000,
- Tanah dan bangunan seluas 440 m2/525 m2 di Kota Salatiga hasil sendiri senilai Rp 2.482.882.710,
- Tanah dan bangunan seluas 786 m2/320 m2 di Kotawaringin Barat hasil sendiri senilai Rp 260.799.000,
- Tanah dan bangunan seluas 55,12 m2/50 m2 di Kotawaringin Barat hasil sendiri senilau Rp 288.750.000,
- Tanah seluas 15.000 m2 di Kotawaringin Barat hasil sendiri senilai Rp 259.875.000,
- Tanah seluas 7.500 m2 di Kotawaringin Barat hasil sendiri senilai Rp 12.993.750,
- Tanah seluas 2.745 m2 di Kotawaringin Barat hasil sendiri senilai Rp 15.852.375,
- Tanah dan bangunan seluas 442 m2/180 m2 di Kotawaringin Barat hasil sendiri senilai Rp 252.656.250,
- Tanah seluas 67.500 m2 di Kotawaringin Barat hasil sendiri senilai Rp 1.949.062.500,
- Tanah seluas 5.015 m2 di Kotawaringin Barat hasil sendiri senilai Rp 317.625.000,
- Tanah seluas 650 m2 di Kotawaringin Barat hasil sendiri senilai Rp 93.843.750,
- Tanah seluas 15.000 m2 di Kotawaringin Barat hasil sendiri senilai Rp 77.385.000, dan
- Tanah dan bangunan seluas 17.439 m2/615.3 m2 di NEGARA [unknown] hasil sendiri senilai Rp. 8.564.728.095.
Alat transportasi dan mesin senilai Rp 845.200.000 dengan rincian ;
- Mobil minibus Honda Jazz tahun 2010 hasil sendiri senilai Rp 110.000.000,
- Mobil Toyota Fortuner Jeep tahun 2010 hasil sendiri senilai Rp 171.000.000, dan
- Mobil Toyota Fortuner 2,9 VRZ 4×2 Automatic Transmition (A/T) tahun 2023 hasil sendiri senilai Rp 564.200.000.
Harta bergerak senilai Rp 1.923.006.168.
Surat Berharga senilai Rp 0.
Kas dan setara kas senilai Rp 1.273.142.637.
Harta lainnya senilai Rp 0.
Utang senilai Rp 2.744.268.071.
Sehingga aset dikurangi utang yang dimiliki oleh Ujang Iskandar adalah senilai Rp 18.788.812.839.