Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menganggap hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik sakit jiwanya gegara memutuskan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari tuntutan JPU atas kasus kematian Dini Sera Afrianti pada tahun 2023 lalu.

“Ini hakimnya sakit. Mungkin dia nggak punya seorang anak perempuan yang bisa merasakan bagaimana perempuan diberlakukan tidak selayaknya,” kata Sahroni dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (26/7).

Ia merasa heran, bagaimana mungkin hakim bisa memutuskan bebas terhadap seorang terdakwa yang dinilainya sudah sangat terang benderang tindakan pidananya itu, hingga membuat seseorang harus meninggal dunia.

“Yang herannya, JPU sudah melayangkan 12 tahun penjara tapi hakimnya memutuskan bebas. Ini yang gua bilang kemarin bahwa ini hakim sakit,” ujarnya.

Ditambah lagi, sebelum kasus ini diproses di persidangan, Polisi pun sudah melakukan berbagai rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya berkas P21 dan dibawa ke Pengadilan untuk diadili. Berbagai bukti sudah dibawa dan seharusnya dijadikan bahan pertimbangan majelis hakim.

“Polisi sudah memberikan pasal-pasal apa yang disangkakan oleh yang bersangkutan dan berproses, dan tiba-tiba di Pengadilan Negeru divonis bebas, ini memalukan,” imbuhnya.

Oleh sebab itu, ia pun mencium aroma tidak sedap di balik vonis bebas yang dibacakan oleh hakim Erintuah Damanik dalam memutus perkara dakwaan pembunuhan tersebut.

“Dan para pihak harus mengawasi ini dengan seksama, ada apakah gerangan sampai akhirnya divonis bebas,” tukasnya.

“Terang benderang bahwa tindak pidana sangat terang dan jelas, pada tahun 2023 dengan penganiayaan yang menyebabkan seorang perempuan meninggal dunia, ini kan fatal, apakah hakim nggak punya gadget atau nggak punya TV ?,” sambung Sahroni.

Ia ingin agar Erintuah diperiksa secara mendalam dan menyeluruh apakah ada sesuatu yang membuat hakim dengan pangkat golongan Pembina Utama Madya usia 63 tahun tersebut membuat keputusan yang kontroversial.

“Periksa hakimnya secara menyeluruh apa yang terjadi diputuskan yang bersangkutan bebas,” tegas Sahroni.