HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK menanggapi tudingan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bahwa ada kepentingan politik dalam penanganan perkara Wali Kota Semarang yang juga kader PDIP, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardika menegaskan, pelaksanaan penanganan kasus di lembaga anti rasuah tersebut selalu didasarkan alat bukti yang cukup.
“KPK khususnya Penyidik bekerja berdasarkan kerangka hukum yaitu apakah ada perbuatan pidana yang diperkuat dengan alat bukti atau tidak,” kata Tessa Mahardhika dalam keterangannya pada Sabtu (20/7) seperti dikutip Holopis.com.
Sehingga, Tessa tidak terima jika kemudian KPK disebut melayani pesanan kepentingan tertentu dalam setiap penanganan kasus korupsi yang mereka tangani.
“Bukan berdasarkan suku apa, agama apa, ras apa, atau golongan politik apa,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menganggap dugaan korupsi Pemkot Semarang dipaksakan menjelang pelaksanaan Pilkada 2024.
Hasto pun menuding, kasus yang dialami Wali Kota Semarang sekaligus kader PDIP, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita sarat kepentingan politik.
“Sebenarnya secara historis menjelang Pilkada serentak, memang ada berbagai dinamika politik hukum yang digerakkan oleh kebenaran, kepentingan politik lain ini yang terjadi dalam pilkada-pilkada sebelumnya,” kata Hasto dalam pernyataannya pada Sabtu (20/7).
Kendati demikian, Hasto mengakui tidak bisa banyak berbuat dan pasrah jika nantinya Mbak Ita terjerat sebagai tersangka. Namun, pria yang juga terlibat dalam berbagai kasus korupsi di KPK itu berharap tidak ditunggangi kepentingan kekuasaan.
“PDIP percaya dan kami menghormati seluruh proses hukum tersebut hanya dilakukan dengan prinsip praduga tak bersalah dan mengedepankan kebenaran dalam hukum jangan hukum ditunggangi oleh alat kekuasaan,” pintanya.