HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tiga pihak internal PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) dicegah berpergian ke luar negeri. Pencegahan ini terkait pengusutan dugaan korupsi terkait kerjasama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022.
Demikian dikatakan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, pada Kamis (18/7). Dikabarkan tiga pihak ASDP merupakan jajaran petinggi.
Selain 3 pihak ASDP, seorang pihak swasta juga dicegah berpergian ke luar negeri. Sayangnya, Tessa tak mengungkap nama pihak yang dicegah tersebut secara lengkap.
“Terkait dengan penyidikan perkara tersebut, pada tanggal 11 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 887 tahun 2024, tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang. Yaitu satu orang dari pihak swasta dengan inisial saudara A. Sementara 3 lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu saudara HMAC, saudara MYH dan saudara IP,” ucap Tessa, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (18/7).
Dikatakan Tessa, penyidikan dugaan korupsi proses kerjasama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022 ini dimulai sejak 11 Juli 2024. Adapun pencegahan ini dilakukan untuk enam bukan kedepan.
“Tindakan larangan tersebut karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan, larangan bepergian ke luar negeri berlaku untuk 6 bulan ke depan,” kata Tessa.
Diketahui, KPK telah meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka. Namun, KPK belum membeberkan identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menyita tiga unit mobil.
“Bahwa terhitung sejak 11 Juli 2024, KPK memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerjasama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero tahun 2019 sampai dengan 2022,” tandas Tessa.