HOLOPIS.COM, JAKARTA – Stephanie Sugianto menyayangkan sikap pihak terdakwa Kusumayati yang terus menerus mengaburkan pokok permasalahan dalam perkara dugaan pemalsuan tanda tangan Stephanie di surat keterangan waris (SKW).
Menurut Stephanie, pihak terdakwa yang tak lain adalah ibu kandungnya itu terus menerus menggiring opini seolah-olah dirinya bersikeras untuk merebut harta warisan peninggalan sang Ayah.
“Dia tuh melintir terus ke masalah warisan aja. Ya kalau dia merasa benar ya terima aja, kan gitu sesuai fakta di persidangan,” ujarnya dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (16/7).
Dia pun meminta pihak terdakwa untuk fokus pada duduk perkara, yakni dugaan pemalsuan tanda tangan surat keterangan waris.
Stephanie lantas menegaskan, perkara antara dirinya dengan sang Ibu, Kusumayati adalah murni soal pidana pemalsuan tanda tangan, bukan soal rebutan warisan seperti yang ramai di pemberitaan.
Sebab pada dasarnya, ia menegaskan bahwa kehidupannya tidak bergantung pada warisan sang Ayah, Sugianto yang diketahui meninggal dunia pada tanggal 6 Desember 2012 silam.
“Ini murni pidana, bukannya saya mengada-ada masalah warisan, saya tanpa warisan pun masih bisa hidup kok,” tegas Stephanie.
Stephanie berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang dapat memutus perkara yang merugikan dirinya itu dengan seadil-adilnya, dengan melihat fakta-fakta yang muncul di pengadilan.
“Saya berharap hakim itu dengan jeli dan seadil-adilnya memutuskan masalah saya ini, karena ini murni pidana,” pungkasnya.
Diberitakan Holopis.com sebelumnya, Jaksa menduga ada pemalsuan tanda tangan lain yang dilakukan oleh pihak terdakwa, selain tanda tangan Stephanie.
Hal itu berdasarkan keterangan Edi Sugiono, adik kandung terdakwa Kusumayati sekaligus paman dari korban Stephanie Sugianto, yang hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Karawang, Senin (15/7).
Bahkan dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (JPU Kejati) Jawa Barat Sukanda sempat menanyakan kepada Edi Budiono, mengenai persoalan persoalan perubahan saham atas namanya yang dihilangkan sepeninggal suami terdakwa Kusumayati yakni Sugianto.
“Apa saudara ini tahu ada rapat umum pemegang saham luar biasa? Di sini ada tanda tangan saudara, ini benar menandatangani,” tanya Sukanda dalam persidangan, Senin (15/7).
Mendapati pertanyaan itu, Edi Budiono mengaku tidak tahu soal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang dilakukan perusahaan PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika, yang sebelumnya ia sebagai salah satu pemegang saham.
“Saya tidak tahu pak, dan itu bukan tanda tangan saya (dalam berkas akta perubahan pemegang saham) di RUPS-LB,” kata Edi menjawab pertanyaan JPU.
Edi lantas menceritakan bahwa sejak awal ia sebagai adik Kusumayati diberitahukan soal pendirian perusahaan tersebut, ia sempat dipinjam namanya sebagai syarat pendirian perusahaan. Namun tidak terlibat dan tidak dapat bagian apa pun dari hasil perusahaan yang menjadi peninggalan almarhum Sugianto itu.
“Iya, saya tahu, memang sejak awal saya diminta pinjam nama sebagai syarat pendirian PT, bahkan sejak awal mulai dari CV. Tapi untuk perubahan saham ini saya memang nggak tahu, dan itu bukan tanda tangan saya, sesuai dengan hasil BAP,” imbuhnya.