HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pegi Setiawan bebas dari status tersangka kasus Vina dan Eky, usai Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan pihak Pegi. Menko Polhukam Hadi Tjahjanto pun menyampaikan bahwa putusan hakim Eman Sulaeman itu harus kita hargai bersama.
Sebelum itu, seperti yang telah diketahui bersama bahwa pada Senin (8/7), PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan soal kasus Vina dan Eky (Cirebon 2016).
Pada putusannya Eman Sulaeman menyampaikan, tidak ditemukan bukti bahwa Pegi Setiawan pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat selaku termohon.
“Maka menurut Hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” kata Hakim Eman.
“Dengan demikian, petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya,” lanjutnya.
Terkait hal tersebut, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengajak khalayak umum untuk menghargai putusan pengadilan.
“Kita hargai putusan pengadilan, Pegi jelas di situ adalah bebas ya pada waktu praperadilan. Sehingga tentunya kepolisian semua menyampaikan mereka menghargai putusan itu,” ungkap Hadi, seperti dikutip Holopis.com.
Selain daripada itu, Hadi juga mempersilakan tersangka lain dalam kasus Vina dan Eky tersebut untuk mengajukan peninjauan ulang dengan syarat memiliki bukti baru.
“Namun ada pertanyaan, bagaimana teman-temannya yang masuk, yang sudah delapan tahun yang lalu,” ujarnya lagi.
“Silakan kalau memang ada ditemukan kemungkinan bukti baru. Kalau bukti baru silakan untuk dilaksanakan peninjauan kembali,” tambahnya.