JAKARTA, HOLOPIS.COM – Presiden Joko Widodo resmi mencabut lampiran terkait investasi minuman keras dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 soal Bidang Usaha Penanaman Modal yang hanya berumur satu bulan saja.
Dalam keterangan yang disampaikan secara virtual oleh Jokowi, alasan pencabutan akibat tekanan serta masukan yang telah diterima.
“Saya sudah menerima masukan dari NU, Muhamadiyah, tokoh agama, serta masukan dari provinsi dan juga daerah, ” kata Presiden Jokowi dalam keterangannya, Selasa (2/3).
Mantan gubernur DKI Jakarta itu pun dalam video yg di updoad di akun youtube sekretariat presiden menyebutkan “lampiran Perpres yang resmi ditandatangani dan diundangkan pada tanggal 2 Februari 2021 tersebut, hanya sebatas pada lampiran terkait investasi minuman keras. Pencabutan itu dilakukan setelah reaksi keras dari berbagai kalangan atas keputusan kesekian kalinya dari presiden yang mengundang kontroversi.
“Saya nyatakan dicabut. Terima kasih, ” tutupnya.

Dalam aturan lampiran yang hanya berumur kurang lebih satu bulan tersebut diketahui mengatur kebijakan perizinan investasi bagi industri minuman beralkohol di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara.
Perpres tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Berdasarkan perpres tersebut, industri minuman beralkohol dapat memperoleh investasi dari berbagai sumber, baik investor asing maupun investor domestik.
Dengan izin tersebut, koperasi hingga UMKM juga dapat menyuntikkan investasi kepada industri minuman beralkohol.
Regulasi tersebut tercantum dalam lampiran III Perpres, yakni soal daftar bidang usaha dengan persyaratan. (Zik)