JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kampus harus bebas dari kekerasan seksual, hal tersebut sesuai dengan Permendikbud nomor 30/2021 yang baru saja diterbitkan.
Dalam Permendikbud tersebut, Diatur tentang sanksi bagi pelaku, perlindungan bagi korban, dan usaha pencegahan yang wajib dilakukan kampus. Aturan itu akan berlaku untuk mahasiswa hingga masyarakat umum,
“Sasaran peraturan ini adalah mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, warga kampus, dan tak terkecuali masyarakat umum yang berinteraksi dengan mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan yang melaksanakan Tri Dharma,” tulis Permendikbud nomor 30/2021.
Ada 21 poin bentuk kekerasan seksual yang dimaksud dalam Permendikbud itu, secara umum disebutkan kekerasan seksual yang didefinisikan di dalamnya mencakup tindakan verbal, fisik, nonfisik, dan/atau teknologi informasi dan komunikasi.
Berikut ini rincian dari Permendikbud 30/2021, yang dilihat dalam dokumen Permendikbudristek
Poin A : Aturan pencegahan kekerasan seksual di kampus
1. Membatasi pertemuan secara individu:
– Di luar area kampus
– Di luar jam operasional kampus, dan/atau
– Untuk kepentingan lain, selain proses pembelajaran dan tanpa persetujuan kepala/ketua prodi atau ketua jurusan
2. Berperan aktif mencegah kekerasan seksual.
Poin B : Penanganan wajib kekerasan seksual di kampus
1. Pendampingan
2. Perlindungan
3. sanksi administratif
4. Pemulihan korban
Lebih rinci lagi, ada enam bentuk pendampingan yang dimaksud. Hal ini juga perlu dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan korban atau saksi, apabila yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas.
Pendampingan juga dilakukan dengan persetujuan korban atau saksi. Jika korban tidak memungkinkan memberi persetujuan, maka diberikan pada orang tua/wali/pendamping. Ini bentuk pendampingan yang dimaksud:
1. Konseling
2. Layanan kesehatan
3. Bantuan hukum
4. Advokasi dan/atau
5. Bimbingan sosial dan rohani.
Poin C : Sanksi pelaku kekerasan seksual di kampus
Permendikbudristek tentang kekerasan seksual mencatat sanksi administratif ringan, sedang, dan berat pada pelaku yang terbukti melakukannya. Sanksi terberat yang bisa didapatkan adalah pemberhentian tetap sebagai mahasiswa atau dari jabatan sebagai pendidik, tenaga kependidikan, maupun warga kampus sesuai dengan perundang-undangan.
Sanksi juga berlaku bagi kampus yang dinilai tidak melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Sanksi tersebut adalah penghentian bantuan keuangan atau bantuan sarana dan penurunan tingkat akreditasi kampus.
Permendikbudristek juga mengamanatkan pembentukan satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi. Satgas inilah yang nantinya merekomendasikan sanksi, serta membantu pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.