JAKARTA, HOLOPIS.COM – Empat orang pelaku tindak kejahatan perjudian dan pornografi daring (online) diamankan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian R Djajadi menjelaskan, dari tindakan pidananya selama beberapa bulan, para pelaku sukses meraup keuntungan setidaknya Rp 4,5 miliar per bulannya.
“Perjudian dan pornografi online ini ditawarkan dalam sebuah aplikasi bernama 19love.me yang memiliki dua konten. Yakni konten perjudian dan konten pornografi,” kata Andi, Selasa (26/10).
Andi juga mengungkapkan, para pelaku perjudian dan pornografi online ini memiliki jaringan hampir di seluruh Indonesia. Namun, server dari aplikasi atau website perjudian dan pornografi online ini terlacak berada di Filipina.
“Servernya berada di luar negeri menggunakan domain berubah-ubah untuk pengaburan sehingga sulit dideteksi. Mereka berkomunikasi dengan user (pengguna) di Indonesia lewat WhatsApp, server berada di Filipina,” jelasnya.
Empat orang tersangka diamankan di wilayah Pekanbaru Riau dan Bandung. Keempatnya, yakni Pangky Ek Suko, 34, dan Erikko, 26, sama-sama berperan sebagai pembuat rekening deposito dan pencari host wanita (penjaja seks).
Tersangka Cipto Wicaksono, 34, dan Feri Chandra, 25, berperan merekrut host wanita yang mengisi konten pornografi.
“Pelaku merekrut wanita jadi host berpenampilan seksi bersedia melakukan bugil dan melakukan adegan seks,” terangnya.
Selain itu, komplotan judi dan pornografi online beroperasi selama 3 bulan. Para pengguna aplikasi ini wajib mendaftar untuk mengakses konten-konten tersebut. Setiap pengguna membayar (deposit) minimal Rp 36 ribu dan maksimal Rp30 juta.
“Kepada orang-orang yang ingin berinteraksi dalam aplikasi ini wajib menukar koin digital, 1 koin nilainya Rp 3.000,” ungkapnya.
Sementara itu, aliran dana yang bisa di-kompulir dari perekrutan, uang dalam menjalankan kegiatan ini beromzet kotor Rp 4 miliar sampai Rp 4,5 miliar per bulan. Keuntungan bersih setelah dipotong biaya operasional per bulan ada penyusutan.
“Khusus untuk menggaji host dan pemain itu antara Rp 2,5 miliar sampai dengan Rp 3 miliar per bulan,” tukasnya.
Sampai saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mencari bukti dan saksi lain, termasuk kemungkinan tersangka lainnya.
Adapun keempat tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 27 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo. Pasal 3, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.