JAKARTA, HOLOPIS.COM – Dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (25/10), Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo harga PCR diturunkan jadi Rp 300 ribu.

“Arahan presiden ini agar harga PCR diturunkan menjadi Rp 300 ribu,” kata Luhut.

Selain itu, masa berlaku dari hasil tes PCR diperpanjang menjadi 3×24 jam. “Berlaku selama 3×24 jam untuk perjalanan pesawat,” ucapnya.

Kebijakan tersebut diambil, karena banyaknya masukan fan kritik terkait kewajiban tes PCR bagi penumpang yang akan menggunakan pesawat.

“Kebijakan PCR ini diberlakukan karena kami melihat risiko penyebaran semakin meningkat karena mobilitas penduduk meningkat pesat beberapa minggu terakhir,” ucapnya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, menurunkan harga tes PCR menjadi Rp450 ribu-550 ribu pada bulan Agustus 2021 lalu. Sedangkan masa berlaku PCR, yakni 2 x 24 jam.