HOLOPIS.COM, JAKARTA – Peristiwa kebakaran yang melanda Revo Town Mall beberapa waktu lalu telah menyisakan sebuah tanya. Fakta, tentang rendahnya kesadaran pemilik atau pengelola gedung untuk memelihara serta menguji sistem proteksi kebakaran terungkap.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Faisal menegaskan bahwa pengelola gedung perbelanjaan wajib mempersiapkan serta melaksanakan pemeriksaan sistem proteksi kebakaran secara berkala. Dia juga menekankan bahwa keselamatan dan nyawa masyarakat tidak boleh ditawar-tawar.
Sementara upaya pencegahan berupa sosialisasi hingga evaluasi pasca kebakaran merupakan tugas dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bekasi juga termasuk meningkatkan kesadaran para pengelola gedung dan memberikan layanan.
“Ini bukan hanya untuk menekan para pengusaha, pun harus disadari bahwa keselamatan itu nomor satu, bagaimana caranya para pengelola menyadari pentingnya keselamatan dan juga bagaimana caranya dinas memberikan fungsinya secara optimal,” kata Faisal dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (26/6).
Bagaimanapun, kata dia pengelola gedung harus menomor satukan keselamatan bangunan gedung, karyawan, maupun pengunjungnya dan terkait dengan berbagai kendala muncul, diperlukan terobosan baru Pemerintah dalam hal ini Disdamkarmat dan para pengelola gedung perlu mencari solusi yang tepat.
“Misalkan melalui rapat rutin, buat mekanisme yang baik supaya tidak memberatkan. Kita tidak mengalahkan siapa pun, yang terpenting output-nya sistem proteksi kebakaran di Bekasi ini menjadi lebih baik,” imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, Disdamkarmat mengaku telah mengingatkan dan memberitahu kepada para pengelola gedung agar melakukan pemeriksaan dan pemeliharaan sistem proteksi secara berkala, namun hasilnya secara umum kesadaran para pengelola gedung disebut relatif masih rendah.
Kepala Disdamkarmat Kota Bekasi, Aceng Solahuddin menyampaikan bahwa pemeriksaan hingga pengujian sistem proteksi ini merupakan tanggung jawab setiap pengelola gedung yang wajib dilakukan. Hanya saja, ada beberapa alasan yang menjadi kendala, di antaranya pengelola gedung meyakinkan telah menggunakan jasa konsultan dalam pemeriksaan hingga pengujian, atau aktivitas di dalam gedung sedang padat saat akan dilakukan pengujian.
“Sepertinya kita yang memaksa, padahal jelas itu adalah kewajiban, dan dapat dipastikan pada saat terjadi kebakaran pihak gedung tidak akan memanggil yang lain selain petugas Damkar,” terangnya.
Kendala lain juga dialami oleh pengelola gedung pusat perbelanjaan yang cenderung sepi pengunjung. Biaya pemeliharaan menjadi salah satu beban berat pengelola gedung.
“Dan saat ada kerusakan harus diperbaiki, Makanya kita lakukan pengujian secara bertahap, dan memang harus lewati tahapan tersebut karena itu prosedurnya, kewajiban minimal dua tahun sekali dia harus review alatnya dan harus mengajukan ke kita,” tutupnya.mall