Holopis.com
HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami setiap fakta yang terungkap dalam proses pengusutan dan persidangan perkara dugaan korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub). Tak terkecuali dugaan keterlibatan Ketua Komisi V DPR RI Lasarus yang disebut meminta fee sebesar 10 persen dari nilai proyek. 

Lasarus dalam salinan putusan mantan Direktur Utama Prasarana Perkeretaapian pada DJKA Kemenhub, Harno Trimadi disebut pernah meminta fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak proyek pengadaan rel R.54 untuk wilayah Jawa Tengah senilai Rp 82,1 miliar. Tim penindakan KPK bakal menindaklanjuti fakta dugaan itu setelah menerima laporan hasil persidangan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

“Nanti kita tunggu laporan perkembangan penuntutan atau laporan hasil dari persidangan tersebut. Termasuk juga ada tadi anggota dewan, saudara LS (Lasarus), itu seperti apa,” ucap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (26/6). 

Dalam putusan majelis hakim terhadap terdakwa Harno Trimadi dan terdakwa Fadliansyah selaku PNS di Kemenhub terungkap permintaan Lasarus mengenai fee 10 persen itu disampaikan oleh pemilik PT Gumaya Anggun, Ivan Soegiarto kepada terdakwa Fadliansyah. Ivan menyebut bahwa perusahaannya digandeng oleh Lasarus untuk mengerjakan proyek tersebut. 

Namun, permintaan fee 10 persen oleh Lasarus itu ditolak terdakwa Harno Trimadi. Harno disebut menyampaikan maksimal fee yang diterima sebesar 5 persen dari nilai proyek dan hal itu disampaikan Ivan kepada Lasarus.

Dalam perkara ini, terdakwa Harno Trimadi divonis oleh majelis hakim Pengadilam Negeri Jakarta Pusat dengan hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Harno juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 900 juta, USD 20.000 dan SGD 30.000 subsider 2 tahun penjara.

Adapun terdakwa Fadliansyah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider kurungan 4 bulan. Fadliansyah juga dihukum membayar uang pengganti Rp 625 juta.

Selain Harno Trimadi dan Fadliansyah, KPK telah juga telah menjerat belasan orang dari unsur Kemenhub dan swasta dalam kasus ini. Teranyar, KPK menahan pejabat pembuat komitmen Balai Teknik Perkeretaapian (PPK BTP) Semarang, Yofi Oktarisza pada Kamis 13 Juni 2024.

Yofi merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk 18 paket pekerjaan barang dan jasa lanjutan dari PPK sebelumnya dan 14 paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa baru di lingkungan BTP Semarang. KPK menduga Yofi menerima fee atas paket-paket proyek tersebut.