BerandaNewsPolhukamKPK Minta 3 Orang Dicegah Keluar Negeri Gegara Terseret Kasus Korupsi APD...

KPK Minta 3 Orang Dicegah Keluar Negeri Gegara Terseret Kasus Korupsi APD di Kemenkes

"Hari ini, KPK menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri untuk 6 (enam) bulan ke depan terhadap SLN (dokter), ET (swasta), dan AM (swasta)," ucap Tessa.

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Ketiga pihak yang dicegah terdiri dari ; seorang orang dokter dan dua pihak swasta.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, bahwa permintaan pencegahan terhadap tiga orang tersebut dilakukan dalam kurun waktu enam bulan, hal ini terkait dengan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. 

“Hari ini, KPK menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri untuk 6 (enam) bulan ke depan terhadap SLN (dokter), ET (swasta), dan AM (swasta),” ucap Tessa dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (25/6). 

Dalam pengusutan kasus ini, penyidkik KPK telah memeriksa  sejumlah saksi. Salah satunya, seorang dokter bernama Sri Lucy Novita pada Jumat, 14 Juni.

Penerbit Iklan Google Adsense

Dikatakan Tessa larangan berpergian ke luar negeri itu untuk mendukung kelancaran proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK terkait dengan pengadaan APD di Kemenkes menggunakan dana siap pakai pada badan penanggulangan bencana tahun 2020. Para pihak yang dicegah ke luar negeri itu diimbau untuk kooperatif memenuhi panggilan saat dijadwalkan penyidik KPK. 

“KPK meyakini para pihak terkait akan kooperatif mengikuti proses ini,” tutur Tessa.

KPK sebelumnya juga telah meminta pihak Imigrasi untuk mencegah lima orang berpergian ke luar negeri selama enam bulan. Berdasarkan informasi, mereka adalah Budi Sylvana selaku selaku aparatur sipil negara (ASN) di Kemenkes, Hermansyah yang merupakan ASN dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Satrio Wibowo dan Ahmad Taufik selaku swasta, serta A. Isdar Yusuf selaku advokat. 

Berdasarkan penelusuran, Budi Sylvana diketahui pernah menjabat sebagai kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, sementara Harmensyah pernah menjabat sebagai sekretaris utama BNPB. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kasus pada proyek 5 juta set APD Covid-19 yang menelan anggaran Rp 3,03 triliun ini, negara diduga dirugikan hingga Rp 600 miliar. 

Temukan kami juga di Google News
BERITA LAINNYA

KPU Ogah Minta Maaf Untuk Skandal Seksual Hasyim Asyari

KPU RI memastikan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan permintaan maaf kepada publik atas kasus pelecehan seksual yang dilakukan Hasyim Ashari.

Apresiasi Densus 88, Gus Najih : Pembubaran JI Jadi Peristiwa Paling Bersejarah

Pengamat Politik Timur Tengah, Muhammad Najih Arromadloni alias Gus Najih mengapresiasi Densus 88 Polri atas deklarasi pembubaran Jamaah Islamiyah (JI) oleh para petinggi dan anggota tinggi di organisasi yang menganut paham-paham radikal tersebut.

Islah Bahrawi Apresiasi Densus 88 Usai JI Taubat : Sangat Bersejarah

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia (JMI) Islah Bahrawi mengapresiasi Densus 88 Anti Teror Mabes Polri yang telah cukup berhasil melakukan upaya...

Hadi Sebut PPATK Telah Serahkan Daftar Norek Judi Online ke Bareskrim

Ketua Satgas Judi Online Hadi Tjahjanto menyampaikan bahwa saat ini Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah menerima daftar rekening yang terindikasi menjadi tempat penampungan judi online.

Sekjen PKS Ogah Disalahkan Soal Hoaks Jokowi Cawe-Cawe

Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi mengklaim tidak ada yang salah dari pernyataannya yang menuduh bahwa Presiden Jokowi telah melakukan cawe-cawe di Pilkada.

Menko Polhukam: Satgas BLBI Peroleh Aset dan PBNP Senilai Rp38.2 Triliun

Sejak Satgas BLBI dibentuk pada tahun 2021 hingga saat ini, perolehan Satgas BLBI telah mencapai Rp38,2 triliun. Sementara aset yang dilakukan dalam Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Penetapan Status Penggunaan (PSP) saat ini nilainya mencapai Rp2,77 triliun atau seluas 989.168 m2.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS