JAKARTA, HOLOPIS.COM – Animal Defenders akan melaporkan Satpol PP Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, terkait penangkapan anjing yang viral di media sosial.
Anjing peliharaan itu bernama Canon yamg belakangan ini tewas karena ditangkap dan disiksa.
Kasus tersebut pertama kali terungkap dari keterangan seorang warganet bernama Rosa Yeoh yang merupakan majikan anjing itu.
Ia menuturkan anjing itu biasa bersahabat dengan manusia di pantai Pulau Banyak, Aceh Singkil. Akan tetapi, Satpol PP datang menangkap anjing itu karena ada aturan larangan memelihara anjing di sekitar tempat wisata halal.
Satpol PP menangkap Canon dan satu anjing lain, lalu menempatkannya di dalam keranjang serta terpal. Mereka lalu membawa kedua anjing itu ke Aceh Singkil dengan kapal.
“Kita sudah bilang kita akan jemput Canon dan Coco untuk dibawa ke Medan, kita cuma minta beberapa hari. Kenapa mesti dibawa secara paksa saat kita enggak ada di sana?” ujar Rosa dalam keterangan tertulis di media sosial.
Dalam perjalanan, ternyata Canon mati. Pemilik anjing itu pun meminta tanggung jawab dari pihak Satpol PP.
Pihak Animal Defenders pun menghubungi Rosa. Akan tetapi, Rosa mengatakan masih belum memutuskan akan melapor ke polisi.
“Kami melalui kawan-kawan di @animalloversbersatu mencoba membuka komunikasi dengan owner, namun owner menyatakan butuh waktu untuk berpikir jernih sebelum menentukan langkah selanjutnya,” ujar Ketua Animal Defenders Doni Herdaru dalam keterangan tertulis.
Meski begitu, Doni menyebut timnya akan tetap melaporkan Satpol PP Aceh Singkil karena melakukan penyiksaan hewan.