BerandaNewsPolhukamKepala Baguna PDIP Dicegah ke Luar Negeri, Terseret Korupsi Pengadaan Truk Basarnas

Kepala Baguna PDIP Dicegah ke Luar Negeri, Terseret Korupsi Pengadaan Truk Basarnas

"Pada tanggal 12 Juni 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 782 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri untuk dan atas nama 3 (tiga) orang yaitu : MRB, SESTAMA; AJ, PPK; WW, SWASTA," ucap juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah 3 (tiga) orang ke luar negeri. Pencekalan ini terkait dengan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan truk di Badan SAR Nasional (Basarnas). 

Adapun tiga pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri yakni mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas Max Ruland Boseke sekaligus Kepala Baguna PDIP; Anjar Sulistiyono yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan swasta bernama William Delima Mandiri. Pencegahan ini dilakukan selama enam bulan ke depan untuk mempermudah penyidikan yang sedang dilakukan.

“Pada tanggal 12 Juni 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 782 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri untuk dan atas nama 3 (tiga) orang yaitu : MRB, SESTAMA; AJ, PPK; WW, SWASTA,” ucap juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (20/6). 

Ini merupakan pencegahan kedua terhadap ketiga nama tersebut. Ketiganya sebelumnya dicegah pergi ke luar negeri sejak 17 Juni hingga 17 Desember 2023. Upaya pencegahan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan yang sedang berjalan.

Penerbit Iklan Google Adsense

KPK diketahui membuka penyidikan dugaan korupsi pengadaan truk di Basarnas pada 2014. Perbuatan para tersangka ini diduga menimbulkan kerugian negara hingga puluhan miliar.

“(Pencegahan,) terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara c.q Badan SAR Nasional terkait dengan pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle dan/atau pengadaan barang jasa lainnya di lingkungan BADAN SAR NASIONAL Tahun 2012 – 2018,” jelasnya.

Hal ini kata Tessa sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Temukan kami juga di Google News
BERITA LAINNYA

Sekjen PKS Ogah Disalahkan Soal Hoaks Jokowi Cawe-Cawe

Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi mengklaim tidak ada yang salah dari pernyataannya yang menuduh bahwa Presiden Jokowi telah melakukan cawe-cawe di Pilkada.

Menko Polhukam: Satgas BLBI Peroleh Aset dan PBNP Senilai Rp38.2 Triliun

Sejak Satgas BLBI dibentuk pada tahun 2021 hingga saat ini, perolehan Satgas BLBI telah mencapai Rp38,2 triliun. Sementara aset yang dilakukan dalam Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Penetapan Status Penggunaan (PSP) saat ini nilainya mencapai Rp2,77 triliun atau seluas 989.168 m2.

Ssttt, Dugaan Rasuah Anggota BPK Ahmadi Noor Supit dan DPR Komisi XI Diselidiki KPK

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan rasuah yang menyeret nama Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ahmadi Noor Supit dan...

Bobby Nasution Akui Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada : Paling Besar Mendoakan

Wali Kota Medan Bobby Nasution ikut menanggapi tuduhan Sekjen PKS mengenai adanya cawe-cawe Presiden Jokowi di pelaksanaan Pilkada.

Puan Maharani Desak Presiden Jokowi Evaluasi Budi Arie Setiadi

Puan Maharani menanggapi pengunduran diri yang dilakukan anak buah Menkominfo Budi Arie Setiadi pasca serangan peretas PDN

Habib Syakur Sarankan Cindra Lanjut ke Polisi Usai Sukses Bikin Hasyim Asyari Dipecat

Menurut Habib Syakur, publik wajar ketika memandang kasus ini dalam kacamata beragam. Sebab, kasus ini cukup menarik dan memicu banyak spekulasi dari banyak kalangan.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS