Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, memberikan pernyataan terkait kasus pengeroyokan yang menimpa seorang pengusaha rental mobil di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Di mana dalam kasus yang terjadi di Kelurahan Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo tersebut, pengusaha berinisial BH (52) yang tewas dikeroyok saat hendak mengambil kendaraan rentalnya, setelah sebelumnya membuat laporan kehilangan mobil di Polres Metro Jakarta Timur.

Trunoyudo menjelaskan, bahwa setiap laporan ke polisi harus mengikuti prosedur administratif yang ditetapkan. Sehingga tidak benar jika Polri lambat dalam penanganan perkara yang dilaporkan oleh warga masyarakat.

“Perlu diketahui, dari suatu laporan peristiwa, adanya laporan pengaduan atau laporan polisi yang diterima, tentu ada kewenangan secara administratif yang harus dilakukan langkah-langkah, jadi tidak bisa serta-merta,” kata Trunoyudo dalam keterangan persnya Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (20/6) seperti dikutip Holopis.com.

Kemudian, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya tersebut menegaskan, bahwa setiap proses penanganan sebuah kasus pasti melibatkan analisis dan pengumpulan bukti oleh penyidik. Sehingga kecepatan dalam menindaklanjuti setiap laporan dapat bervariasi, tergantung pada kompleksitas dan bukti yang ada.

“Tentunya tergantung, kembali lagi, ketika dilakukan analisis setiap laporan tentu disertai alat bukti ya, baik itu administratif ataupun alat bukti lainnya ya di luar surat dan lain-lain, ini menjadi bagian untuk kerja sama antara pelapor dan juga kepada penyidik,” ujarnya.

Trunoyudo juga menekankan pentingnya koordinasi antara pihak pelapor dan kepolisian dalam penanganan kasus. Sehingga update penanganan perkara tidak misleading dan miskomunikasi.

Di samping itu, ia menyampaikan duka cita atas kejadian tragis yang menimpa korban BH. Terkait dengan kasus ini, Polda Jawa Tengah telah menetapkan tersangka dan melakukan langkah-langkah investigasi lebih lanjut.

“Polda Jawa Tengah sudah respons lebih cepat untuk melakukan langkah-langkah dan tentunya sekali lagi kami mengimbau agar setiap langkah-langkah yang dilakukan harus melapor kepada pihak kepolisian setempat,” tambahnya.