yandex
Jumat, 10 Januari 2025

Kemenhub Naikkan Kapasitas KAI Jadi 70 Persen

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kemenhub mengizinkan kereta api antar kota mengangkut penumpang maksimal 70 persen. Izin dan syarat tertuang dalam Surat Edaran Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Aturan tersebut mengatur kapasitas penumpang maksimal untuk perjalanan rutin di bawah 70 persen. Rinciannya, maksimal penumpang untuk kereta rel listrik (KRL) 70 persen dan kereta api lokal perkotaan 50 persen.

Kedua, mematuhi ketentuan pengetatan protokol kesehatan perjalanan. Ketiga, pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa wajib menunjukkan kartu vaksin dengan minimal dosis pertama.

Selain itu, penumpang juga harus menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR dengan sampel diambil maksimal 2×24 jam atau hasil rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam.

Keempat, penumpang kereta api dari dan ke daerah di wilayah luar pulau Jawa serta daerah yang masuk kategori PPKM level 1 dan 2 tak wajib menunjukkan surat vaksin. Penumpang hanya perlu menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR dengan sampel diambil maksimal 2×24 jam atau hasil rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam.

Kelima, kewajiban kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan berusia di bawah 12 tahun dan pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus.

Keenam, penumpang berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga dan memenuhi persyaratan tes covid-19.

Ketujuh, jika hasil tes covid menunjukkan negatif, tetapi ada gejala covid-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan. Kedelapan, pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral