yandex
Jumat, 3 Januari 2025

Bakamla Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal di Laut Banda

Didapati kapal membawa muatan kayu olahan sebanyak 1.431 batang atau sekitar 53,1120 meter kubik.

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bakamla RI berhasil menggagalkan upaya penyelundupan kayu illegal yang dilakukan oleh pelaku pencurian.

Tindakan tersebut bermula ketika kapal milik Bakamla yakni KN Pulau Marore-322 yang sedang melakukan patrolin mencurigai gerak-gerik KLM Baik Harapan 01 di perairan laut Banda pada Jumat (4/6).

“Kapal berbendera Indonesia kemudian diperiksa oleh tim VBSS KN Pulau Marore-322 dan didapati kapal membawa muatan kayu olahan sebanyak 1.431 batang atau sekitar 53,1120 meter kubik,” kata Tim Penanganan Perkara Unit Penindakan Hukum Bakamla RI yang dipimpin oleh Kapten Bakamla Sophy Sophian seperti dikutip Holopis.com, Jumat (14/6).

Adapun kayu yang akan diselundupkan tersebut mulai dari jenis jabon, jambu, dan meranti dengan dokumen perizinan yang tidak lengkap.

“Sehingga diduga kuat terjadi pelanggaran hukum,” tegasnya.

Kapal penyelundup kayu illegal itu kemudian diserahkan kepada Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi untuk menjalani Tindakan lebih lanjut. Penyerahan ini dilakukan melalui Penyidik Pos Gakkum LHK Kendari, Sulawesi Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut, dan tertuang dalam Berita Acara Nomor: BA-07/HK.05.01/UPH/BAKAMLA/VI/2024 tanggal 7 Juni 2024.

Berdasarkan hasil Rapat Gelar Perkara, Tim Bakamla RI bersama Penyidik Gakkum KLHK RI dan Korwas PPNS Polda Sultra menyimpulkan bahwa terdapat cukup bukti permulaan untuk meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan.

Nakhoda KLM Baik Harapan 01, LI usia 56 Tahun, disangkakan melanggar Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah oleh Paragraf 4 Pasal 37 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. La Isba juga dikenakan Pasal 88 ayat (1) huruf a juncto Pasal 16 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp2.500.000.000.

Kapten Bakamla Sophy Sophian kemudian berterima kasih atas kerja sama dan dukungan dari KLHK RI melalui Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi dan Pos Gakkum LHK Kendari.

“Penanganan perkara kapal KLM Baik Harapan 01 oleh unsur patroli KN Pulau Marore-322 ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga kelestarian hutan dan mencegah kerusakan lingkungan hidup di wilayah perairan Indonesia,” pungkasnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral