JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menemui para demonstran di tengah-tengah aksi mereka di Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat.
Dibanding hanya berkoar-koar di jalanan, Moeldoko pun mengundang Mahasiswa agar bisa berdialog dengan pemerintah, sekaligus memaparkan apa yang menjadi tuntutan-tuntutan mereka itu.
“Untuk itu saran saya kepada kalian, mahasiswa untuk datang ke Kantor Staf Presiden (KSP), karena kalau di sini banyak keterbatasan,” kata Moeldoko, Kamis (21/10).
Moeldoko mengaku akan senang jika mahasiswa datang. Ia memberikan kesempatan itu dan mengharapkan perwakilan mahasiswa untuk bertemu dengannya.
Berapa saja yang datang (perwakilan) dipersilahkan olehnya.
“Mari kita berbicara. Nanti saya jelaskan 12 poin yang kalian sampai tadi. Kita akan berdiskusi. Itu akan lebih bagus,” tekannya.
Ada 12 (dua belas) isu yang akan dibawa di dalam aksi unjuk rasa yang digelar BEM SI. Antara lain ;
1. Menuntut dan mendesak pemerintah untuk membatalkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
2. Menuntut dan mendesak pemerintah untuk memperbaiki dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang masih relatif rendah.
3. Menuntut dan mendesak pemerintah untuk mengembangkan sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM) yang ada di dalam negeri, tanpa menjadikan utang luar negeri sebagai salah satu sumber pembangunan negara.
4. Wujudkan kebebasan sipil seluas-luasnya sesuai amanat konstitusi dan menjamin keamanan setiap orang atas hak berpendapat dan dalam mengemukakan pendapat serta hadirkan evaluasi dan reformasi di tubuh institusi Polri.
5. Wujudkan supremasi hukum dan HAM yang berkeadilan, tidak tebang pilih dan tuntaskan HAM masa lalu.
6. Berhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, batalkan TWK, hadirkan Perpu atas UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 serta kembalikan marwah KPK sebagai realisasi janji-janji Jokowi dalam agenda pemberantasan korupsi.
7. Menuntut pemerintah untuk memberikan afirmasi PPPK guru berusia di atas 35 tahun dan masa mengabdi lebih dari 10 tahun untuk diprioritaskan kelulusannya serta mengangkat langsung guru honorer yang berusia di atas 50 tahun.
8. Menuntut pemerintah untuk segera meningkatkan kualitas pendidikan baik dari segi peningkatan kualitas guru Indonesia maupun pemerataan sara dan infrastruktur penunjang pendidikan di seluruh wilayah Indonesia.
9. Menuntut pemerintah untuk mengembalikan independensi Badan Standar Nasional Pendidikan.
10. Mendesak Presiden Jokowi untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk membatalkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
11. Mendesak pemerintah segera memenuhi target bauran energi dan segera melakukan percepatan transisi energi kotor menuju energi baru terbarukan.
12. Penegasan UU Pornografi sebagai regulasi hukum untuk menanggulangi konten pornografi yang berdampak pada maraknya pelecehan seksual.