HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan aturan baru terkait proses pelayanan segera (rush handling) atas barang impor tertentu dengan karakteristik peka waktu dan kondisi, seperti jenazah hingga obat-obatan.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-74/PMK.04/2021 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling).
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar menjelaskan, bahwa aturan baru ini disusun sebagai langkah pemerintah dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses pengeluaran barang impor dengan skema rush handling.
Selain itu, penerbitan aturan baru ini merupakan upaya harmonisasi peraturan yang dilakukan pemerintah dalam rangka memberikan kepastian hukum. Pasalnya, ditemukan adanya beberapa kendala dalam peraturan sebelumnya.
“Tidak semua diubah, tetapi ada beberapa aturan yang ditambahkan melalui PMK 26 Tahun 2024,” kata Encep dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (13/6).
Encep mengklaim, aturan yang memuat tentang layanan rush handling itu akan membuat proses impor semakin mudah. Pasalnya dalam aturan itu, terdapat penambahan kategori barang rush handling, dari yang semua 10 menjadi 13 jenis barang.
Adapun rinciannya yakni sebagai berikut :
- Jenazah dan abu jenazah
- Organ tubuh manusia, antara lain ginjal, kornea mata, atau darah
- Barang yang dapat merusak lingkungan antara lain bahan yang mengandung radiasi
- Binatang hidup
- Tumbuhan hidup
- Surat kabar dan majalah yang peka waktu
- Dokumen (surat)
- Uang kertas asing (banknotes).
- Vaksin atau obat-obatan untuk manusia yang bersifat peka waktu dan/atau membutuhkan penanganan khusus
- Tanaman potong segar, antara lain bunga, daun, dahan, atau bagian tanaman lainnya
- Ikan atau daging ikan dalam kondisi segar atau dingin
- Daging selain daging ikan dalam kondisi segar atau dingin
- Barang lainnya yang telah mendapatkan izin dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea Cukai yang ditunjuk.
Adapun untuk prosedur pengeluaran barang dengan mekanisme rush handling dimulai dari pengajuan permohonan oleh importir disertai dokumen pelengkap.
Lalu, dilakukan penelitian aturan larangan pembatasan melalui Indonesia National Single Window (INSW)/sistem komputer pelayanan (SKP)/Pejabat Bea Cukai dan penentuan kategori barang melalui sistem komputer pelayanan (SKP).
“Atas permohonan rush handling, importir menyerahkan jaminan kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dan terbit nomor pendaftaran rush handling,” ujarnya.
Selanjutnya, dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik secara selektif berdasarkan manajemen risiko dan terbit Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
Persetujuan pengeluaran 13 jenis barang tersebut terbit dalam jangka waktu paling lama dua jam sejak permohonan diterima lengkap.
Sementara khusus untuk barang lainnya yang perlu mendapatkan izin, persetujuan pengeluaran barang terbit paling lama lima jam sejak permohonan diterima lengkap.