PALEMBANG, HOLOPIS.COM – Rudiyanto (42) warga J kokalan Kemang Agung, Kelurahan Kertapati, Kecamatan Kertapati, Palembang, harus mendekam dalam tahanan di Polsek SU I Palembang setelah menganiaya tetangganya.

Tersangka dijemput Unit Reskrim Buser Polsek SU I di rumahnya, Selasa (19/10) setelah menindaklanjuti laporan dari korban Della Fitriani (24) dan Lili Rahmawati (21) kedua ibu rumah tangga (IRT) warga Jalan Majapahit VI, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Jakabaring, Palembang.

Kedua korban dianiaya dengan menggunakan senjata tajam oleh tersangka, hingga korban Della mengalami luka tusuk 1 liang ditangan sebelah kanan, 1 liang di kaki sebelah kanan. Sedangkan korban Lili mengalami luka tusuk 2 liang di lengan tangan kiri, 1 liang ditubuh bagian belakang, 1 liang di betis sebelah kiri, 1 liang di dengkul sebelah kanan.

Hingga kedua korban harus mendapatkan perawatan di rumah sakit, peristiwa penganiyaan ini terjadi Minggu (2/5) sekira pukul 17.30 WIB di Jalan Majapahit VI, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Jakabaring, Palembang.

Kapolsek SU I Palembang, Kompol Farizon didampingi Kanit Reskrim, Iptu Yundri membenarkan pelakunya sudah tertangkap dan kini sedang di proses lebih lanjut. “Antara korban dan tersangka ini bertetangga dan diduga sudah sering terjadi perselisihan, pada saat kejadian tersangka ini mendapat kabar bahwa anaknya tertabrak oleh korban,” ujar Kompol Farizon saat diwawancarai di Polsek SU I, Rabu (20/10).

Lanjutnya, setelah mendengar kabar tersebut, tersangka pulang kerumah mengambil Sajam. Lalu mencari kedua korban, “Ketika bertemu di TKP dengan korban, tersangka langsung melakukan penganiayaan kepada korban dengan sajam, sehingga korban mengalami luka tusukan,” jelas Kompol Farizon seperti dilansir dari polri.go.id, Kamis (21/10).

Kompol Farizon mengatakan usai kejadian menurut pengakuan tersangka, dia melarikan diri ke daerah Bayung Lincir. “Untuk Sajam juga sedang dicari karena pengakuan tersangka di buang saat dirinya dalam pelarian ke daerah Bayung Lincir, tersangka akan kita jerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP,” tutupnya.

Sedangkan tersangka Rudiyanto saat diwawancarai mengakui perbuatannya, “Saya sudah kesal dengan korban, karena sudah berapa kali menyakiti keluarga saya, pernah orang tua saya dilempar batu di kepala hingga harus di jahit dan kedua dibagian mata, saat itu damai,” ungkapnya.

Dan terakhir ketiga ini, dia menyerempet anak gadis saya. “Saya ini merasa sudah tidak di hargai, saya sebenarnya mau menganiaya Lili tetapi di halangi Della sehingga saya sudah khilaf dia saya tusuk juga,” katanya.