HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Gerakan Pribumi Indonesia (Geprindo), Bastian P. Simanjuntak meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mempertimbangkan kembali pemberian izin pengelolaan konsesi tambang kepada ormas keagamaan.
“Geprindo menilai bahwa langkah ini, meskipun bertujuan baik untuk memberdayakan ormas keagamaan, kurang tepat dalam pelaksanaannya,” kata Bastian dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (12/6).
Ketimbang ormas keagamaan, Bastian lebih sepakat jika izin pengelolaan konsesi tambang itu diberikan kepada masyarakat adat yang sudah jelas mampu mengelola hasil alam di wilayah mereka.
“Sebelum agama masuk, serta sebelum kedatangan bangsa Portugis, Belanda, Jepang, dan berdirinya Republik Indonesia, masyarakat adat telah ada dan mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan,” jelasnya.
Dikatakan Bastian, bahwa masyarakat adat memiliki kearifan lokal yang mendalam serta hubungan historis dan budaya dengan tanah dan sumber daya alam yang mereka kelola.
“Memberikan konsesi tambang kepada masyarakat adat akan membantu melestarikan budaya Indonesia dan memberikan modal yang besar bagi pengembangan budaya tersebut,” tuturnya.
Selain itu, pemberian konsesi tambang kepada masyarakat adat juga akan memperkuat hak dan keberdayaan masyarakat adat dalam menjaga dan memanfaatkan kekayaan alam secara bijak dan berkelanjutan.
Lebih lanjut, Bastian menegaskan pihaknya mengapresiasi bait baik pemerintahan Presiden Jokowi dalam mendorong partisipasi ormas keagamaan dalam pengelolaan sumber daya alam.
Namun menurutnya, kebijakan tersebut hendaknya dikaji ulang, mengingat saat ini pun banyak pihak yang menolak kebijakan pemberian izin konsesi tambang kepada ormas keagamaan tersebut.
“Kami berharap kebijakan ini dapat ditinjau kembali dan disesuaikan dengan prinsip keadilan sosial serta pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat yang telah lama terabaikan,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pada 30 Mei 2024 lalu.
Peraturan ini menambah Pasal 83A, yang di dalamnya disebutkan bahwa wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) dapat ditawarkan secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan.
Namun sejauh ini, kebijakan pemberian izin konsesi tambang itu menuai penolakan dari berbagai kalangan masyarakat, termasuk ormas keagamaan itu sendiri.