JAKARTA, HOLOPIS.COM Bagi calon penumpang Kereta Api Indonesia (KAI) yang akan membeli tiket, akan diwajibkan untuk menggunakan nomor induk kependudukan (NIK).

Aturan tersebut akan berlaku mulai 26 Oktober 2021, dan berlaku bagi penumpang dewasa maupun anak-anak. Sedangkan untuk warga negara asing (WNA), wajib menggunakan nomor identitas paspor.

Hal tersebut dilakukan, sesuai dengan Perpres Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan / atau Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik.

“Ketentuan tersebut bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik sesuai dengan Perpres Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik,” jelas Joni Martinus, VP Public Relations KAI dalam keterangannya, Selasa (19/10).

Penggunaan NIK dan paspor ini adalah dalam rangka untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan calon penumpang. Saat ini, sistem boarding ticket di KAI sudah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.