Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menjamin organisasi masyarakat (ormas) keagamaan tidak akan rugi jika mau mengelola tambang di Indonesia.

Hal itu disampaikannya menyusul adanya keputusan pemerintah yang memberikan izin usaha tambang kepada para ormas keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

Bahlil pun berjanji, pihaknya bakal mendampingi badan usaha yang berada di bawah naungan ormas-ormas keagamaan untuk mencari partner atau kontraktor dalam mengelola tambang nantinya.

“Jangan ada kekhawatiran bahwa dengan kita memberikan ini nanti ormas itu rugi, bagaimana ruginya? Nanti kita cari formulasi, kontraktor yang mengerjakan itu adalah kontraktor yang betul-betul profesional,” kata Bahlil dalam konferensi pers, seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (8/6).

Bahlil menegaskan, partner atau kontraktor tersebut tidak boleh ada konflik kepentingan dengan pemegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sebelumnya, sehingga tidak akan muncul moral hazard.

“Kita cari kontraktornya yang baik, kita partner-kan dengan mereka. Gak boleh ada conflict of interest. Kalau rugi tanggung jawab kontraktor, kalau untung baru dibagi dengan pemegang IUP,” tegasnya.

Ia mengatakan sebenarnya ormas keagamaan, seperti PBNU, bisa saja mengelola tambang secara mandiri melalui badan usaha yang dimiliki ormas tersebut.

“Kalau tidak (sanggup mengelola sendiri), mereka mencari partner. Tugas kita adalah mendampingi mereka dalam melakukan negosiasi agar mereka tidak dikibulin,” tegasnya.

“Jadi harus fair. Pemegang IUP mendapat bagus, kontraktor harga pasar saja, jadi fair,” sambungnya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dalam PP No 25/2024 yang diterbikan oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024 lalu itu, disebutkan pemberian WIUPK kepada ormas merupakan pemberian WIUPK secara prioritas.