BerandaNewsEkobizBahlil Jamin Ormas Gak Bakal Rugi Kelola Tambang

Bahlil Jamin Ormas Gak Bakal Rugi Kelola Tambang

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menjamin organisasi masyarakat (ormas) keagamaan tidak akan rugi jika mau mengelola tambang di Indonesia.

Hal itu disampaikannya menyusul adanya keputusan pemerintah yang memberikan izin usaha tambang kepada para ormas keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

Bahlil pun berjanji, pihaknya bakal mendampingi badan usaha yang berada di bawah naungan ormas-ormas keagamaan untuk mencari partner atau kontraktor dalam mengelola tambang nantinya.

“Jangan ada kekhawatiran bahwa dengan kita memberikan ini nanti ormas itu rugi, bagaimana ruginya? Nanti kita cari formulasi, kontraktor yang mengerjakan itu adalah kontraktor yang betul-betul profesional,” kata Bahlil dalam konferensi pers, seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (8/6).

Penerbit Iklan Google Adsense

Bahlil menegaskan, partner atau kontraktor tersebut tidak boleh ada konflik kepentingan dengan pemegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sebelumnya, sehingga tidak akan muncul moral hazard.

“Kita cari kontraktornya yang baik, kita partner-kan dengan mereka. Gak boleh ada conflict of interest. Kalau rugi tanggung jawab kontraktor, kalau untung baru dibagi dengan pemegang IUP,” tegasnya.

Ia mengatakan sebenarnya ormas keagamaan, seperti PBNU, bisa saja mengelola tambang secara mandiri melalui badan usaha yang dimiliki ormas tersebut.

“Kalau tidak (sanggup mengelola sendiri), mereka mencari partner. Tugas kita adalah mendampingi mereka dalam melakukan negosiasi agar mereka tidak dikibulin,” tegasnya.

“Jadi harus fair. Pemegang IUP mendapat bagus, kontraktor harga pasar saja, jadi fair,” sambungnya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dalam PP No 25/2024 yang diterbikan oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024 lalu itu, disebutkan pemberian WIUPK kepada ormas merupakan pemberian WIUPK secara prioritas.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Syam Basrijal Ingatkan Orang Dalam Jadi Ancaman Serius Keamanan Siber

Pengamat dan praktisi keamanan data, Syam Basrijal mengatakan, semakin canggihnya penjahat siber mendorong organisasi untuk mencurahkan lebih banyak perhatian untuk melindungi sistem organisasi mereka dari serangan.

Lagi Cari Kerja? Fresh Graduate Wajib Lakukan 7 Langkah Ini

Mencari pekerjaan bagi Sobat yang menyandang status sebagai fresh graduate menjadi proses yang penuh rintangan. Persaingan yang ketat dan minimnya pengalaman kerja terkadang menjadi batu sandungan untuk mendapatkan pekerjaan yang ideal.

Jokowi Sebut Harga Pangan di Sulsel Lebih Murah dari Jawa, Kok Bisa?

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, bahwa harga sejumlah komoditas pangan di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam keadaan sangat baik. 

IHSG Gacor Jelang Akhir Pekan, Didorong Saham-saham Teknologi

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup menguat pada perdagangan jelang akhir pekan ini, Jumat (5/7).

Kemenkeu Masih Bahas Rencana Pajaki Barang Impor China 200%

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku tidak mau terburu-buru untuk menerapkan tarif pajak atau bea masuk impor barang dari China hingga 200 persen.

IHSG Jelang Akhir Pekan, Bakal Kembali Menguat?

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diproyeksi rawan profit taking pada perdagangan jelang akhir pekan ini, Jumat (5/7), setelah ditutup menguat pada Kamis (4/7) kemarin.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS