HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menanggapi perihal kebijakan pemerintah terkait pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Menurutnya, pemberian izin usaha tambang kepada ormas keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU) tersebut sah-sah saja untuk dilakukan pemerintah, asalkan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang ada.
“Saya pikir soal pengelolaan tambang, soal usaha yang sah dan halal, itu terbuka buat siapa saja, sepanjang tidak melanggar hukum,” kata Dasco dalam keterangannya, Jumat (7/6), seperti dikutip Holopis.com.
Dia menuturkan, bahwa pihaknya setuju dengan keputusan pemerintah memberikan IUP kepada ormas. Namun dengan catatan, ormas keagamaan harus kompatibel dalam menjalankan usaha di sektor pertambangan tersebut.
“Apabila kemudian organisasi organisasi, ormas keagamaan memenuhi persyaratan yang ada untuk berusaha, untuk berniaga, saya pikir tidak ada masalah, dan tentunya tidak ada alasan untuk tidak setuju,” ujar pria yang juga menjabat Wakil Ketua DPR RI tersebut.
Sebagaimana diketahui, PP 25/2024 tentang perubahan atas PP 96/2021 soal pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara itu telah diteken Jokowi dan diundangkan pada Kamis, 30 Mei 2024.
Dalam pasal 83A PP 25/2024 disebutkan, bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah untuk mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia sebelum telah menegaskan, bahwa pemerintah dalam menyusun PP terkait pemberitaan izin usaha tambang untuk ormas telah melewati mekanisme kajian akademis, dan diskusi yang mendalam antar kementerian dan lembaga.
Diskusi itu, kata Bahlil, kemudian dibawa ke dalam rapat terbatas (ratas) yang dihadiri oleh menteri-menteri terkait, dan dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“PP ini juga sudah diparaf oleh seluruh kementerian teknis, termasuk ESDM, yang sudah diverifikasi landasan-landasan hukumnya oleh Kemenkumham, yang juga telah di-approve oleh jaksa agung. Jadi ini bukan main-main,” kata Bahlil, Jumat (7/6).